JAKARTA | JacindoNews – Senin (03/07/2028). Purwadi Sabdono Ketua Umum Karaben RI memberikan apresiasi dan menyambut baik atas putusaaan MK yang dibacakan tanggal 30 Juli 2026 yang menyatakan penggunaan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan anggaran pendidikan dari APBN dan harus menggunakan anggaran tersendiri, tidak boleh menggunakan porsi wajib anggaran Pendidikan sebesar 20% yang merupakan amanat dari konstitusi untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh pendiddikan

Putusan Mahkamah Konsititusi tersebut tidak menghentikan program MBG yang merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo sejak tahun 2024, program MBG tidak diperbolehkan lagi menggunakan anggaran pendidikan dari APBN.

Adanya putusan tersebut seharusnya dijadikan evaluasi tersendiri bagi pemerintah terhadap program MBG dari sisi konstitusional maupun sisi operasionalnya, Semenjak dilaksanakan program MBG, polemik baik pro dan kontra seakan tak berkesudahan, faktanya program MBG terbukti pemborosan keuangan negara, bocor, tidak tepat sasaran dan banyak dikorupsi berjamaah, banyak diselewengkan oleh oknum-oknum pejabat, Disaat gaji guru dan guru honorer yang jauh dari kata layak, bangunan fisik sekolah masih banyak yang rusak, pendidkan yang sulit diakses oleh masyarakat, UKT mahasiswa yang semakin mahal, negara justru menghamburkan anggaran negara yang tidak jelas konsep dan pelaksanannya. Seharusnya anggaran pendidikan seutuhnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan guru, guru honorer, perbaikan sarana dan prasarana sekolah dan pemerataan akses Pendidikan.

Langkah pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan langkah tepat agar anggaran pendididkan tetap utuh dan guna melindungi kwalitas pendidkan.

Putusan MK tanggal 30 Juli 2026 tersebut sebenarnya hanyalah sebuah kemenangan semu karena baru diberlakukan pada tahun 2028. Hal ini berarti anggaran MBG tahun 2026 dan tahun 2027 masih terus menggunakan anggaran Pendidikan dari APBN, oleh karena itu agar pelaksanaan program MBG tidak dianggap bermasalah secara konstitusional maupun bermasalah secara operasional, maka pemerintah seharusnya sejak sekarang mengeluarkan anggaran MBG dari anggaran pendidkan dalam APBN dan mencarikan mekanisme pembiayaan baru untuk anggaran MBG.

Apabila MBG masih terus menggunakan anggaran pendidikan sampai dengan tahun 2027, maka akan memberi ruang inkonsistensi terhadap anggaran pendidikan yang masih tetap mengalokasikan anggaran MBG. Pemerintah harus segera memberi kepastian dan mencarikan pos anggaran baru agar pelaksanan pelayanan program MBG tetap berjalan tanpa mengurangi komitmen terhadap dunia Pendidikan

Segenap lapisan masyarakat harus ikut serta mengawal pelaksanaan Putusan MK tersebut. (**).

 

Oleh: Purwadi Sabdono (Ketua Umum Karaben RI

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!