YOGYAKARTA | JacindoNews – Selasa (04/08/2026). Tim kuasa hukum Bapak Mujiran dari Gumiran Law Office, yang diwakili oleh Alan Wibowo, S.H., M.H. dan Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., secara resmi telah menyerahkan dokumen analisis fakta hukum dan kronologi kepada Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) POLDA DIY.

Langkah ini merupakan respons tegas atas sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan fraud perbankan digital pada PT Bank Aladin Syariah yang mengakibatkan klien kami kehilangan dana sebesar Rp 1.735.000.000,- (Satu Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/250/IV/2026/SPKT/POLDA DIY, insiden pembobolan rekening ini mengindikasikan adanya kelalaian fatal pada sistem keamanan bank atau bahkan dugaan kuat keterlibatan oknum internal (insider threat).

Sebelum melangkah lebih jauh, tim kuasa hukum sejatinya telah berupaya menempuh jalur persuasif dengan melayangkan Somasi hingga 3 (tiga) kali berturut-turut kepada pihak PT Bank Aladin Syariah. Namun, respons pihak bank justru terkesan ‘cuci tangan’ dan lepas dari tanggung jawab atas kerugian nasabahnya. Padahal, secara esensial, bank didirikan di atas asas kepercayaan (fiduciary principle) dan seharusnya menjadi institusi yang paling aman bagi masyarakat untuk menyimpan uang. Sikap lepas tangan ini sangat menciderai rasa keadilan; jika bank tidak lagi bisa menjamin keamanan dana yang dititipkan kepadanya, ke mana lagi masyarakat harus percaya?

“Fakta paling mengejutkan terjadi pada 13 Mei 2026. Alih-alih merespons somasi dengan baik dan menunjukkan itikad pertanggungjawaban yang utuh, pihak Bank Aladin justru secara sepihak mengembalikan sisa dana sebesar Rp 209.985.000,- kepada klien kami dengan syarat mutlak bahwa klien kami harus mencabut Laporan Polisi di Polda DIY.

Kami memandang tindakan ini bukan sebagai itikad baik, melainkan bentuk nyata dari Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan) dan sebuah pengakuan terselubung (veiled confession) bahwa ada kesalahan sistemik atau manajemen yang ingin ditutupi oleh pihak bank,” tegas Alan Wibowo dan Mohammad Aryareksa Gumilang.

Lebih lanjut, Gumiran Law Office menyoroti beberapa kejanggalan prosedural dan teknis yang patut diduga melanggar Undang-Undang, antara lain:
Kelumpuhan Sistem Deteksi (FDS): Transaksi bernilai miliaran rupiah dapat terjadi tanpa verifikasi biometrik atau token fisik (2FA). Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa Fraud Detection System (FDS) bank dalam kondisi sengaja direndahkan (downgrade) atau dimatikan oleh pihak yang memiliki akses internal.

Keterlambatan Penanganan: Terdapat jeda lebih dari 12 jam dalam proses pemblokiran rekening sejak laporan awal masuk. Keterlambatan ini jelas melanggar standar pelayanan (SLA) perbankan dan memenuhi unsur kelalaian sesuai Pasal 63 UU Perbankan Syariah.

Dugaan Pemerasan dalam Syarat Pengembalian: Mengaitkan pengembalian hak nasabah dengan kewajiban penghentian proses hukum pidana patut diduga mengarah ke tindak pidana mandiri atau pemerasan. Syarat tersebut menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) untuk melindungi pelaku utama.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Gumiran Law Office mendesak Penyelidik POLDA DIY untuk segera menaikkan status perkara ini ke tahap Penyidikan. Kami juga meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan Digital Forensic Audit terhadap sistem PT Bank Aladin Syariah, memeriksa log access aktivasi pada rentang waktu kejadian, serta memeriksa pejabat dan operator internal bank yang berwenang atas sistem keamanan tersebut.

“Jangan sampai penyidik terjebak pada modus social engineering semata. Kami memiliki ‘Senjata Bukti’ bahwa pengembalian dana parsial yang disertai syarat pencabutan laporan adalah indikasi kuat bahwa Bank mengetahui kegagalan sistem yang fatal, atau ada pihak internal yang terlibat. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan,” pungkas tim kuasa hukum Bapak Mujiran, diakhir wawancara. (Ril/)

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!