IMG 20260721 WA0042

JAKARTA | JacindoNews – Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa pers yang bebas, publik tidak akan tahu, pemerintah tidak akan dikoreksi, dan korupsi tidak akan terbongkar.

Ketika para jurnalis mencari informasi untuk menyebarluaskan informasi atau berita yang benar kepada masyarakat, mereka akan menjalankan tugasnya dengan profesional, presisi dan berimbang, berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sangat miris dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Para jurnalis kadang dianggap profesi yang “rendah” oleh pihak-pihak yang merasa diri mereka sudah diatas derajat hidupnya. Apalagi baru-baru ini, dunia jurnalistik Indonesia dicoreng dengan ujaran yang tidak sopan dan merendahkan seorang jurnalis, yang justru dilontarkan oleh oknum advokat atau perangkat penegak keadilan.

Seharusnya seorang perangkat penegak keadilan mampu menguasai diri dalam setiap tindakan dan ucapan ketika memberikan keterangan atau informasi kepada insan pers. Bukan arogansi atau keahlian keilmuan hukum yang merasa sudah tinggi, hingga melontarkan kata kasar dan memaki insan pers.

Perlu diketahui, bahwa ada Hak-hak Dasar Pers di Indonesia Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

1. Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Informasi:
Pasal 4 ayat 2 UU Pers menjamin wartawan bebas mencari dan menyampaikan berita. Tidak ada sensor dan pembredelan terhadap media.

2. Hak Tolak / Hak Ingkar :
Wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber yang meminta dilindungi. Ini untuk melindungi sumber dan kebenaran informasi.

3. Hak Jawab & Hak Koreksi :
Setiap orang berhak memberikan tanggapan atas pemberitaan yang merugikan. Media wajib memuat hak jawab dan koreksi secara proporsional.

4. Hak Dilindungi dari Tindakan Kekerasan :
Negara wajib melindungi wartawan saat bertugas. Kekerasan, intimidasi, perampasan alat kerja, hingga kriminalisasi adalah pelanggaran hukum.

5. Hak Mendirikan Perusahaan Pers & Berorganisasi :
Setiap warga negara berhak mendirikan media dan membentuk organisasi wartawan secara independen tanpa campur tangan kekuasaan.

Menjadi catatan penting, sepanjang tahun 2025-2026, Dewan Pers mencatat masih ada beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik fisik maupun verbal. Mulai dari intimidasi digital, doxing, hingga laporan pencemaran nama baik yang dipakai untuk membungkam kritik.

Di ruang dunia digital, tantangan baru muncul bagi dunia pers Indonesia, seperti disinformasi, algoritma, dan tekanan ekonomi platform yang mengancam independensi media.

Dewan Pers mengatakan bahwa literasi media dan perlindungan hukum bagi jurnalis harus terus dikuatkan.

Oleh karena itu, mari kita kawal Pers dan Jurnalis Indonesia dengan langkah-langkah seperti :
1. Hormati kerja jurnalistik serta selalu cek dan ricek fakta sebelum share berita.
2. Lawan kriminalisasi pers. Laporkan jika ada intimidasi.
3. Dukung media sehingga independensi nyata di Indonesia.

Maka itu, hargailah Pers Indonesia, jangan menganggap remeh bahkan melecehkan insan Pers dengan kata-kata kasar bahkan tindakan anarkis, karena kebenaran akan diungkapkan ketika fakta dan data terpampang jelas dalam suatu berita.

“Pers Bebas, Demokrasi Kuat. Publik Cerdas, Negara Maju”

(**).

** Jayanu Nyunting : Pemred Media Berita Online www.jacindonews.com

Admin

By Admin

error: Content is protected !!