JAKARTA | JacindoNews – Masyarakat Adat Dayak Paser, Kalimat, IKN mendatangi kantor Balai Pemantauan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah IV Samarinda, Kalimantan Timur. Rabu (23/09/2026).
Masyarakat Adat Paser yang diwakili oleh Kepala Adat Besar Dayak Paser, Ahmad Ariadi mengajukan permohonan mengenai Pelepasan / Pengeluaran Sebagian Areal Tanah Masyarakat adat dari Kawasan Hutan dan Penyelesaian Hak-Hak Tanah Masyarakat Adat Dayak Paser.
Ahmad Ariadi menjelaskan bahwa ada beberapa desa yang dimohonkan terkena dampak dari penyediaan tanah untuk pembangunan IKN antara lain :
1. Desa Sisipan / Suka Raja, Kecamatan Sepaku,
2. Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku,
3. Desa Tengin Baru Lok Haur, Kecamatan Sepaku,
4. Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku,
5. Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku.
Juga beberapa lahan yang termasuk di wilayah PT. Agro Indo Mas, merupakan tanah Adat. Pihak masyarakat adat Dayak Paser meminta ganti rugi atau pencabutan hak kepemilikan tanah.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1411 Tahun 2024 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Dalam Rangka Penyediaan Lahan Untuk Persiapan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atas nama Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur, maka seharusnya tanah Adat masyarakat Dayak Paser dikembalikan, ” ujar Ahmad Riadi mengutip dari Surat Permohonan kepada kantor Balai Pemantauan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah IV Samarinda, Kalimantan Timur.
Adapun isi dari Surat Permohonan yang diajukan sebagai berikut :
DASAR HUKUM PERMOHONAN
1. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan mekanisme penatagunaan kawasan hutan.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PPU-X/2012, yang menegaskan bahwa penguasaan hutan oleh Negara wajib memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat/lokal, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan harus melalui proses pengukuhan yang memberikan kepastian hukum dan menghormati hak-hak pihak ketiga/masyarakat di lapangan.
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja), Khususnya ketentuan terkait hak masyarakat hukum adat dan mekanisme penatagunaan kawasan hutan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Jo.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait cara perubahan peruntukan dan pelepasan kawasan hutan.
A. Latar belakang dan Pertimbangan Utama Permohonan.
Permohonan ini kami ajukan didasarkan atas pertimbangan sosial, kemanusian, dan kepastian hukum yang sangat mendesak, dengan uraian sebagai berikut:
1. Tidak Adanya Kejelasan Penyelesaian Hak-Hak Masyarakat:
Sampai saat ini, hak-hak atas tanah masyarakat yang terdampak oleh penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK MenLHK No. 1411 Tahun 2024 tidak kunjung mendapatkan penyelesaian yang jelas, adil, dan transparan. Hak-hak masyarakat atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun dan beritikad baik seolah terabaikan tanpa adanya skema ganti rugi, penanganan dampak sosial, maupun musyawarah yang memadai.
2. Penguasaan Fisik Faktual dan Sumber Penghidupan Utama:
Masyarakat telah menguasai dan mengelola bidang tanah tersebut jauh sebelum adanya proyek Ibu Kota Nusantara ini/Perusahaan. Tanah yang dimohonkan merupakan satu-satunya aset permukiman dan kebun produktif yang menyokong keberlangsungan hidup masyarakat adat.
B. Maksud dan Tujuan Permohonan.
Berdasarkan uraian diatas, dengan ini kami meminta/memohon kepada Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda dan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK RI untuk:
1. Meminta segera, membentuk tim dan melakukan pemeriksaan faktual (Ground Check) dan verifikasi teknis secara langsung ke lokasi tanah masyarakat yang bersangkutan.
2. Memproses pelepasan / pengeluaran sebagian bidang tanah milik masyarakat adat dari penetapan batas kawasan hutan sesuai SK No. 1411 Tahun 2024.
3. Memberikan kejelasan status hukum dan penyelesaian yang adil atas tanah-tanah masyarakat yang telah terpaksa atau terlanjur masuk dalam areal penetapan pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara. Dan tidak ada kejelasan ganti rugi.
4. Maka dalam hal ini kami memohon, pihak BPKH dapat memberikan rekomendasi
penggantian ganti rugi lahan tersebut, mengingat hal ini terkatung-katung tidak ada kejelasan selama 4 tahun.
Andi Syafriudin Almarif, kepala seksi Sumber Daya Hutan BPKH Wilayah IV Samarinda yang menerima kedatangan Ahmad Ariadi menerima langsung surat permohonan dari Masyarakat Adat Dayak Paser, Kalimantan IKN.
Andi menerangkan mengenai lokasi yang sedang bersengketa, “Adapun lokasi tanah yang sekarang sedang dibangun untuk IKN dulu nya adalah kawasan hutan, namun disekitar kawasan hutan dan didalam memang ada tanah adat diklaim oleh masyarakat adat. Status tanah oleh masyarakat adat tidak merasa ada pergantian kepemilikan dari pemerintah dan pihak pembangunan IKN. Beberapa kali bertemu di warga masih dicari jalan keluar karena dalam SK Pelepasan Lahan tertulis bahwa yang akan menyelesaikan hak-hak kepada masyarakat adat, yang adalah berkewajiban kementerian Kehutanan. Kami akan segera menyelesaikan masalah ini dan memproses Surat Permohonan dari masyarakat Adat ini, ” jelasnya.
“Kami menerima informasi bahwa masalah ini akan diselesaikan dengan 14 hari kerja tertulis sesuai dengan Surat Permohonan ini kami sampaikan dan berharap mendapatkan hasil yang seadil-adilnya untuk lahan dari Masyarakat Adat, ” Harap Ahmad Ariadi kepada media. (Ril/)
