SEPAKU IKN | JacindoNews – Kasus mengenai sengketa lahan antara Masyarakat Adat Dayak Paser dengan PT. Agro Indomas memasuki babak baru. Kasus yang mana diduga PT. Agro Indomas ingkar janji mengenai plasma kepada masyarakat adat Dayak Paser, dimana PT. Agro Indomas diduga masih beroperasi diatas tanah yang bersengketa.
Maka pada hari Rabu (23/09/2026), di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Masyarakat Adat Dayak Paser mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk mengantarkan berkas dokumen mengenai kasus sengketa tanah tersebut.
Surat dokumen ditujukan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Ahmad Ariadi, Kepala Adat Besar Dayak Paser yang hadir bersama masyarakat adat memberikan dokumen untuk segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Kami mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan memberikan dokumen untuk bisa dijadikan penelitian agar proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya dan tanah lahan ini kembali lagi ke masyarakat adat,” harapnya.
Dalam Dokumen tersebut juga sebagai informasi adanya dugaan pelanggaran, tindak penyerobotan tanah dan tindakan pelanggaran hukum.
Wilayah/Lokasi Tanah Masyarakat Adat yang dalam sengketa antara lain :
1. Desa Sisipan/Suka Raja, Kecamatan Sepaku;
2. Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku;
3. Desa Tengin Baru Lok Haur, Kecamatan Sepaku
4. Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
5. Desa Suko Mulyo.
Adapun berkas yang diserahkan meliputi:
1. Surat pengaduan/laporan;
2. Kronologi peristiwa;
3. Dokumen kepemilikan/penguasaan tanah;
4. Dokumen perizinan/perusahaan yang berkaitan;
5. Bukti-bukti surat dan dokumen pendukung;
6. Dokumentasi lapangan;
7. Dokumen pendukung lainnya.
“Berkas tersebut kami serahkan untuk dapat diterima, diteliti, dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Kejaksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Ahmad.
“Kami minta kasus ini ditangani dengan serius ada kepastian hukum, jangan sampai kasus ini hilang begitu saja dan tidak ada kepastian hukum, untuk mewujudkan keadilan bagi kami masyarakat adat, ” ujarnya.
“Kami juga mendesak Kajati untuk mengusut ganti rugi lahan oleh pihak otorita IKN ke pihak PT Agro indomas yang diduga terjadi konspirasi dalam hal pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan otorita, berdasarkan pengakuan mantan senior manajer PT Agro indomas dengan DPD RI saat RDP bulan Juli 2026 lalu. Bahkan dalam RDP tersebut sesuai notel RDP ada pengajuan mantan senior manajer PT Agro indomas dengan DPD RI, menerima 100 milyar ke PT. Agro Indomas,” ungkap Ahmad.
Data Notulen tersebut diberikan ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum PT. Agro Indomas.
(**).
