IMG 20260927 WA0066

JAKARTA | Informasi TV — Kabar duka menyelimuti keluarga besar Soekarno dan masyarakat Indonesia. Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra, atau yang dikenal sebagai Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno dan Fatmawati, berpulang pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 04.16 WIB di MRCCC Siloam Hospitals Semanggi, Jakarta, dalam usia 73 tahun. Jenazah kemudian disemayamkan di rumah duka di Jalan Sriwijaya Raya No. 26, Jakarta.

Di tengah kabar duka tersebut, Dr. Andry Christian, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC., Founder & Managing Partner Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM & PARTNERS, mengenang sosok Guruh sebagai pribadi yang pernah dipercayakan kepadanya dalam sebuah perjuangan hukum terkait adanya rencana eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada sekitar tahun 2023.

Bagi Andry Christian, perkara tersebut menjadi salah satu pengalaman penting karena objek persoalannya bukan hanya sebuah bangunan, melainkan rumah yang memiliki kaitan dengan sejarah keluarga Soekarno.

Dalam mengenang Guruh Soekarnoputra, Andry menyampaikan bahwa perkara tersebut memiliki nilai historis karena berkaitan dengan perjalanan kehidupan Bung Karno, Ibu Fatmawati dan keluarga.

KENANGAN TERAKHIR: “SELAMAT JALAN, GURUH SOEKARNOPUTRA”

“Hari ini saya hanya ingin menyampaikan penghormatan terakhir kepada Guruh Soekarnoputra”, ujar Andry lewat press rilis yang di kirim ke redaksi ,Minggu(27/09)

“Selamat jalan untuk Guruh Soekarnoputra, Terima kasih karena pernah memberikan kepercayaan kepada saya dan MAHANAIM LAW FIRM untuk berdiri bersama dalam sebuah perjuangan mempertahankan rumah yang bukan hanya memiliki nilai bagi keluarga, tetapi juga memiliki cerita tentang perjalanan sejarah bangsa Indonesia,” ungkapnya

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Karya, pemikiran dan jejak kebudayaan Guruh Soekarnoputra akan tetap menjadi bagian dari catatan perjalanan Indonesia,”tuturnya. (Ril/).

Admin

By Admin

error: Content is protected !!