IKN | JacindoNews – Senin (28/09/2026). Pembongkaran Paksa Rumah Warga Dayak Di Bukit Tengkorak, IKN, Kalimantan yang dilakukan pada hari Kamis (24/09/2026), yang diduga dilakukan dan dipimpin langsung oleh Deputi Penindakan Otorita IKN, Thomas meninggalkan luka mendalam bagi warga. Warga asli Dayak merasakan bahwa tanag leluhur mereka seperti diobrak abrik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apalagi beberapa tokoh dan warga Dayak mengungkapkan bahwa pembongkaran di Bukit Tengkorak sudah melanggar Perjanjian Damai Tumbang Anoi.
Hal inilah juga disampaikan oleh Kepala Adat Besar Dayak Paser Ahmad Ariadi. Kepada media dan dari kutipan berita dari detikborneo.com, Ahmad Riadi ungkap bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan boleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam pembongkaran paksa rumah warga Dayak tersebut.
“Tidak berprikemanusiaan, OIKN yang dipimpin oleh Thomas yang diduga telah melakukan pembongkaran paksa rumah warga Dayak di Bukit Tengkorak. Bahkan dilapangan, kami menerima laporan warga Dayak yang tinggal di lokasi dengan menggunakan alat berat eskavator, juga aksi pembongkaran dilakukan dengan dilindungi oleh beberapa aparat keamanan yang tidak memberi kesempatan dan perhatian kepada warga Dayak. Warga saksikan rumah mereka dipaksa dibongkar dan menjadi takut tidak berkutik untuk memprotes aksi itu, ” ujarnya kepada media, Senin (28/09/2026).
Ahmad menjelaskan juga bahwa penertiban ini beriringan dengan upaya mencari pihak yang diduga menjadi dalang kebakaran hutan di kawasan IKN.
“Anen, warga Dayak asal Kapuas Hulu, ditangkap dan diperiksa di Kantor Polres Kutai Kartanegara dalam rangka penyelidikan tersebut, ” jelasnya.
Ahmad Ariadi, menyatakan kemarahan yang mendalam atas tindakan tersebut
“Perilaku seperti ini biadab, tidak beradab, tanpa rasa kemanusiaan. Layaknya tindakan yang tidak menghormati perikemanusiaan. Ini sudah melanggar Perjanjian Damai Tumbang Anoi yang mengikat seluruh anak bangsa di tanah
Borneo. Orang yang berbuat demikian wajib dipertanggungjawabkan secara
hukum adat ” tegasnya.
Ahmad juga menegaskan agar warga Dayak melakukan aksi protes akibat dari pembongkaran tersebut oleh OIKN. “Pembangunan IKN jangan menyakiti dan melukai warga Dayak.”
“Kehadiran IKN yang menjanjikan kemajuan bagi warga suku Dayak justru membuat kesengsaraan dan seperti menindas sendiri warga. Ini tanah leluhur kami, hormatilah keberadaan kami. Hormat pada hukum adat, jaga kemanusiaan dan tolak tindakan kekerasan sepihak yang diduga mengatasnamakan OIKN!, ” pungkas Ahmad.
Media sampai saat ini belum menerima keterangan resmi dari OIKN akibat dari tindakan penggusuran secara paksa rumah warga Dayak di Bukit Tengkorak, IKN, Kalimantan. Diharapkan masalah ini segera dibahas melalui dialog dan bisa mendengar juga aspirasi warga Dayak. Apalagi pembongkaran tersebut diduga sudah melanggar Perjanjian Damai Tumbang Anoi yang dicanangkan pada 22 Mei hingga 24 Juli 1894 dengan isi menghentikan konflik di tanah Kalimantan.
“Kami mohon bapak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Otorita IKN dan para deputi nya, karena kegiatan mereka ini melanggar hukum formal, Adat dan hak asasi manusia/HAM, ” tegas Ahmad.
(Ril/).
