JAKARTA | Jacindonews – Rabu (14/06/2023). Tim Penasihat Hukum & Advokasi Lukas Enembe (TPHALE) menyampaikan protes keras atas pernyataan Juru Bicara KPK kepada media, yang menyebut kalau Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif saat sidang perdana, dan karenanya hal ini menjadi pertimbangan dalam hal yang memberatkan tuntutan terhadap Lukas Enembe. Tidak hanya menyatakan protes keras, TPHALE juga menghimbau secara khusus kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter kepada Lukas Enembe.

Menurut Anggota TPHALE, OC Kaligis, ‘Surat Keberatan atas Pernyataan Juru Bicara KPK kepada Media mengenai Lukas Enembe Tidak Kooperatif dan karenanya fakta ini merupakan hal yang memberatkan tuntutan terhadap klien kami Lukas Enembe’, tertanggal Senin, 12 Juni 2023, itu dikirim resmi dan ditujukan langsung kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Bapak Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dijelaskannya, usai sidang perdana pada 12 Juni 2023, TPHALE membaca rilis yang dikeluarkan Juru Bicara kepada media, yang pada intinya berbunyi, Lukas Enembe tidak kooperatif dan karenanya tuntutan akan memberatkan, dapat dikenakan pada Lukas Enembe.

“Pemberitaan anda (KPK) itu dimuat di hampir semua media, dan dibaca oleh masyarakat,” kata Kaligis. Padahal, ujar Kaligis, selama persidangan perdana itu, Majelis Hakim tidak pernah menuduh klien kami, Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif. “Penggiringan opini terhadap Lukas Enembe sudah saudara (KPK) lakukan sejak Lukas Enembe menjadi tersangka, mendahului sidang perkara Lukas Enembe dinyatakan terbuka untuk umum, dan karenanya menjadi milik umum,” tukas Kaligis.

Ditambahkannya, berita-berita bombastis yang membunuh karakter Lukas Enembe seperti kerugian negara yang dilakukan Lukas Enembe sangat besar, padahal yang dituduhkan kepada Lukas Enembe adalah suap/gratifikasi bukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBD, apalagi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov Papua, dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 (delapan) tahun berturut-turut.

“Hasil pemeriksaan BPK dengan hasil WTP tersebut, sengaja saudara (KPK) kesampingkan dan ditutup-tutupi,” ujar Kaligis.

Pernyataan sakit yang diucapkan Lukas Enembe saat sidang, didasarkan fakta bahwa Lukas Enembe sudah menderita sakit, jauh sebelum Lukas Enembe dijadikan tersangka oleh KPK.

“Bukti-bukti sakitnya Lukas Enembe, sudah dijelaskan dengan baik oleh dokter ahli di persidangan praperadilan, maupun di setiap kesempatan pemeriksaan terhadap diri Lukas Enembe,” tutur Kaligis.

Bahkan, pada saat penyerahan tahap dua, ungkap Kaligis, Lukas Enembe sudah secara tegas menyatakan tidak terima tuduhan atas perkara korupsi yang ditujukan kepadanya, dengan melemparkan kalimat bahwa perkara ini, adalah perkara tipu-tipu. “Pernyataan itu sendiri telah didengar penyidik, JPU KPK, pengacara, saya dan Petrus Bala Pattyona. Saat itu Lukas Enembe marah, dan mengakibatkan tensinya melambung tinggi, sehingga dokter KPK yang bernama dokter Jo melakukan pemeriksaan dan hasil tensi darahnya 180,” papar Kaligis.

Pengacara senior itu juga menerangkan bahwa seminggu sebelum sidang perdana, Lukas Enembe sempat diperiksa tensi darahnya oleh Tim Dokter RSPAD, dimana hasilnya 223-114. “Itu tekanan darah yang bisa menyebabkan koma,” tegas Kaligis. Kondisi kesehatan Lukas Enembe, yang menderita ginjal stadium lima, empat kali stroke yang menyebabkan Lukas Enembe menjadi sulit bicara, Hepatitis B yang bersifat menular, diabetes serta komplikasi penyakit lainnya, sudah banyak terungkap di media. “Setiap kali kami kunjungan, kami lihat sendiri kaki Lukas Enembe bengkak sehingga menyulitkannya untuk mengenakan alas kaki,” tukas Kaligis.

Atas dasar itu, pihaknya telah menyerahkan berkas rekam medis Lukas Enembe kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Senin 12 Juni 2023.

Berdasarkan semua fakta itu, TPHALE menghimbau kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, JPU KPK, dan rekan-rekan media yang telah mendapat pernyataan pers yang menyesatkan dari Kabag Pemberitaan KPK, untuk sama-sama menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Khusus untuk Kepala Bagian Pemberitaan KPK, kami himbau untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter Lukas Enembe. Penggiringan opini yang telah Saudara lakukan sejak penangkapan Lukas Enembe, bahwa beliau mendanai pembelian senjata untuk KKB yang dilakukan seorang Pilot di Filipina, atau tentang melakukan judi di Singapura dengan menghabiskan dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), semuanya tidak terungkap dalam Penyidikan apalagi masuk sebagai materi dakwaan. Oleh karena itu Kaligis mempersilahkan memberitakan apa yang terungkap di persidangan, mengingat persidangan ini terbuka untuk umum, dan diliput oleh media. Dan mari kita sama-sama fokus pada dakwaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Lukas Enembe,” himbau Kaligis yang didampingi Petrus Bala Pattyona, Cyprus A Tatali, Purwaning M Yanuar, Anny Andriani, dan Fernandes Ratu, serta Antonius Eko Nugroho.

Pihaknya menegaskan bahwa TPHALE siap membela Lukas Enembe sesuai hukum acara yang berlaku. Surat Keberatan dan Protes ke Ali Fikri itu sendiri ditandatangani oleh OC Kaligis, Petrus Bala Pattyona, Cyprus A Tatali, Purwaning M Yanuar, Anny Andriani, dan Fernandes Ratu. (***)

Jakarta, 12 Juni 2023

**Tim Penasihat Hukum & Advokasi Lukas Enembe (TPHALE)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *