Jakarta | Jacindonews – Perkara gugatan terhadap presiden republik Indonesia ke Pengadilan Negei Jakarta Pusat kini memasuki tahapan mediasi yang kedua.

Mediasi yang dipimpin oleh hakim Sudaryanto, dilakasanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/06/2021).

Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSi selaku ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengatakan bahwa dirinya kecewa pihak tergugat, atau Presiden Jokowi tidak hadir dalam Mediasi Ke-2.

“Mudah-mudahan Presiden Jokowi diberi kesadarannya untuk dapat merespon dan bertobat. Kita tidak memaksa dia mundur dari jabatanya dengan dia mau bertaubat dengan syarat-syarat yang kita ajukan dari yang kami ajukan” kata Eggi Sudjana usai mediasi, Senin (21/06/2021)

“Nanti pada tanggal 5 Juli 2021, kita akan kembali bersidang dan mendengar jawaban dari pihak tergugat. Kalau tergugat tidak mau bertobat, kita kukuhkan nanti tanggal 5 Juli sebagai hari tobat nasional tergugat,” tambah Eggi Sudjana menjelaskan.

“Saya percaya rakyat akan terus mendukung dan berjuang bersama-sama untuk dapat mencapai keadilan bagi semuanya. Allah selalu memberi perlindungan bagi kita” pinta Eggi Sudjana.

Jalih Pitoeng selaku penggugat prinsipal juga menyayangkan karena mediasi tersebut tidak menemukan solusi.

“Saya sudah menduga bahwa mediasi ini tidak akan mencapai titik temu” ungkap Jalih Pitoeng

“Sebagaimana kita ketahui bahwa hasil mediasi kemarin masih mencari jalan terbaik. Apakah Jokowi bersedia mengundurkan diri atau tidak” tambah Jalih Pitoeng

“Jika kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat dalam hal ini Joko Widodo tidak mau mengundurkan diri, maka menurut bang Eggi selaku ketua tim kuasa hukum kami bahwa perkara ini akan berlanjut dan masuk pada materi pokok gugatan” jelas Jalih Pitoeng.

Diketahui, perkara bernomor 266/Pdt. G/2021/PN/Jak.Pst yang dilayangkan oleh Muhidin Jalih alias Jalih Pitoeng melalui TPUA telah didaftarkan pada 30 April 2021. Namun sudah tiga kali persidangan Presiden Joko Widodo belum pernah menghadiri panggilan sidang.

OPSI TAWARAN PENYELESAIAN MEDIASI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP IR JOKO WIDODO SEBAGAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM PERKARA NOMOR : 266/PDT.G/2021/PN.JKT.PST

Sehubungan dengan telah bergulirnya agenda mediasi atas perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif berupa Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia, sebagaimana telah diregisterasi dalam perkara Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Gugatan A Quo dilakukan adalah sebagai bentuk kepedulian sejumlah rakyat Indonesia dan dalam rangka memperbaiki kondisi bangsa dan Negara. Karenanya, Penggugat tetap membuka ruang dialog, musyawarah dan mufakat, sepanjang bertujuan untuk kebaikan bangsa Indonesia dan masa depan generasi anak bangsa.
  2. Bahwa Penggugat, menawarkan opsi mediasi yang apabila salah satu opsi diambil oleh Presiden Joko Widodo, maka Penggugat mempertimbangkan akan mengakhiri sengketa hukum ini baik dengan mencabut perkara atau dengan membuat akta perdamaian yang akan dijadikan sebagai dasar membuat putusan perdamaian.
  3. Bahwa opsi yang ditawarkan Penggugat adalah sebagai berikut :

Pertama, Ir Joko Widodo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia ; atau

Kedua, Ir Joko Widodo dalam kedudukannya sebagai Presiden Republik Indonesia mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk perbuatan tercela yang melanggar konstitusi ; atau

Ketiga, Ir Joko Widodo dalam kedudukannya sebagai Presiden Republik Indonesia menyatakan bertaubat yang pernyataan itu disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia, dan sebagai bentuk pembuktikan taubat segera melakukan :

  1. Menghentikan kriminalisasi kepada Ulama dan Aktivis, karena itu Presiden segera memerintahkan Pembebasan Terhadap Habib Rizieq Shihab, Seluruh petinggi FPI, Gus Nur, Ali Baharsyah, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan yang lainnya;
  2. Menghentikan kriminalisasi terhadap Ormas Islam, karena itu Presiden segera mengaktifkan kembali FPI dan HTI;
  3. Menghentikan Produk Legislasi yang tidak pro rakyat, karena itu Presiden segera terbitkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU No 11/2020) UU Minerba (UU No 3/2020), UU Covid-19 (UU No 2/2020), UU Pelemahan KPK (UU 19/2019), dan menghentikan pembahasan UU HIP maupun BPIP.
  4. Memenuhi Hak Beragama Bagi Seluruh Calon Jamaah Haji Indonesia, oleh karenanya Presiden harus segera melakukan keseluruhan langkah dan ikhtiar yang dapat ditempuh – Termasuk Melakukan Lobi Terhadap Otoritas Saudi- Agar Calon Jama’ah haji Indonesia dapat menunaikan kewajiban yang merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima.

Demikian Press Release disampaikam, terima kasih.

Jakarta, 21Juni 2021

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)

Berita ini bisa disaksikan di Chanel Youtube ” JacindoNews” :

(JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *