JAKARTA | JacindoNews – Senin (10/08/2026). 81 tahun Indonesia merdeka. Bendera merah putih berkibar dari Sabang sampai Merauke. Perjuangan bangsa Indonesia tidak hanya melewati gemuruhnya perang fisik, namun perang pemikiran, diplomasi dan opini di masyarakat Indonesia, sehingga akhir Indonesia mencapai impiannya sebagai satu bangsa bebas dari penjajahan.
Pers, salah satu pemikiran yang mendukung perjuangan Indonesia selama ini. Banyak tokoh Pers Indonesia yang turut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia melalui pemikiran yang dituangkan dalam tulisan. Sebut saja tokoh pers nasional pada masa pergerakan nasional, para jurnalis dan pejuang yang menggunakan surat kabar untuk melawan penjajah dan menyebarkan semangat kemerdekaan, seperti Tirto Adhi Soerjo, Ruhana Kudus, Ki Hajar Dewantara, Mohammad Hatta, dan Ernest Douwes Dekker (Setia Budi).
Perkembangan Pers Indonesia setelah memasuki fase melewati kemerdekaan RI hingga saat ini mengalami transformasi yang cukup signifikan. Dari era media cetak hingga era digital, Pers Indonesia terus memberikan informasi kepada masyarakat Indonesia dari generasi ke generasi.
Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, yang menggema terus setiap kita merayakan kemerdekaan17 Agustus, khususnya bagi insan Pers, Apakah kemerdekaan pers kita juga sudah benar-benar merdeka?
Kemerdekaan pers dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta diperkuat UU No. 40 Tahun 1999. Di atas kertas, Indonesia punya payung hukum yang kuat. Namun di lapangan, ujian sebenarnya sangat banyak tidak pernah berhenti.
Pencapaian Pers Indonesia memang seperti banyak yang mengatakan lebih bebas. Dibanding era Orde Baru, ruang gerak pers hari ini jauh lebih luas. Ada 2.000+ perusahaan media, jutaan konten kreator, dan akses informasi yang tidak lagi bisa dibendung lagi.
Indeks Kemerdekaan Pers versi Dewan Pers 2025 menempatkan Indonesia di skor 72,35. Naik 2 poin dari tahun sebelumnya. Artinya iklim kerja jurnalis dan kehidupan pers secara umum membaik.
Namun, apakah angka tersebut bisa bercerita utuh dalam kenyataan nya?
Ada 3 (tiga) Tantangan Terbesar Pers Indonesia di usia 81 Tahun Perayaan Kemerdekaan RI :
1. Kriminalisasi & Intimidasi.
Sepanjang 2025, AJI Indonesia mencatat 68 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Mulai dari peliputan ditutup paksa, alat dirusak, hingga laporan UU ITE yang dipakai untuk membungkam berita kritis. “Merdeka” jadi hambar kalau jurnalis takut liputan.
2. Tekanan Ekonomi Platform Digital.
Iklan lari ke Google, Meta, dan TikTok. Media harus “mengejar klik” agar bertahan. Akibatnya, jurnalisme investigasi yang mahal dan lambat kalah saing dengan konten cepat. Independensi diuji oleh algoritma dan kantong pembaca (subscribers).
3. Disinformasi dan Kelelahan Publik.
Di tengah banjir hoaks, publik jadi sulit percaya media mana yang kredibel. Tugas pers bukan hanya memberitakan, tapi juga mengedukasi dan membangun kepercayaan ulang.
Saya sendiri ketika menjalankan profesi sebagai wartawan, dari cetak hingga digital yang plus harus punya media sosial (medsos) untuk menaikkan rating pembaca, merasakan bagaimana masih belum maksimal merasakan kebebasan pers Indonesia.
Bahkan beberapa waktu lalu, profesi jurnalis dicemooh oleh oknum yang merasa hebat ketika seorang jurnalis melayangkan pertanyaan saat konfrensi pers. Ini yang dinamakan kebebasan pers di era kemerdekaan RI ?
Dewan Pers dalam statemen nya mengatakan bahwa “Kemerdekaan pers bukan hadiah dari negara. Dia harus diperjuangkan tiap hari. Oleh jurnalis, oleh pemilik media, oleh pembaca juga. Negara cukup menjamin dan tidak menghalangi.”
Jadi, melihat realita yang ada, sudah Merdeka Belum Pers kita?,jawabannya adalah setengah jalan.
Secara hukum, Ya, kita merdeka. Namun secara praktik dan realita, masih berproses dengan melihat keadaan yang terjadi dilapangan saat peliputan.
Pers yang merdeka bukan berarti bebas tanpa etika. Pers yang merdeka artinya berani bersuara, bertanggung jawab, dan dilindungi saat menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.
Di HUT ke-81 RI ini, kemerdekaan pers adalah cermin kemerdekaan kita semua. Saat pers bisa bekerja tanpa takut, maka rakyat punya hak untuk tahu. Dan negara bisa dikoreksi.
Sekali lagi menjadi pertanyaan saya, apakah yang dikoreksi melalui Pers atau produk jurnalistik, mau menerima koreksi atau malah mencoba membungkam kebenaran yang sebenarnya lewat informasi?
“Merdeka Berpikir. Merdeka Bersuara. Merdeka Pers.”
Selamat Hari Kemerdekaan RI ke-81. Jayalah terus Republik Indonesia dan insan Pers Indonesia.
**: Jayanu (JacindoNews.com).
