JAKARTA | JacindoNews – Polemik Ijazah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi terus bergulir tanpa henti. Salah satu anak bangsa yang memiliki kepedulian terhadap hal tersebut yang melakukan penelitian atas ijazah tersebutpun sempat ditersangkakan bahkan memasuki masa persidangan sebagai terdakwa.
Namun upaya penjeratan karya ilmiah dan akademis dengan secara yuridis itupun telah dipatahkan oleh putusan sela di pengadilan negeri Jakarta Timur.
Dimana pada hari Kamis, 23 Juli 2026 majelis hakim telah memutuskan menolak seluruh dakwaan Jaksa. Atau dengan kata lain, dokter Tifauziah Tyasuma atau lebih dikenal dokter Tifa telah memenangkan eksepsinya.
Namun berselang beberapa waktu dikabarkan bahwa pihak jaksa akan melakukan tuntutan kembali terhadap perkara tersebut.
Terkait dengan rencana tersebut, maka dokter Tifa pun mengajukan Pra Pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang rencananya akan dilangsungkan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Menyikapi hal tersebut, Aktivis sekaligus pemerhati sosial, ekonomi, politik dan budaya, Jalih Pitoeng mengajak para aktivis, rakyat dan emak-emak yang peduli terhadap dugaan kriminalisasi akademisi ini mengajak untuk hadir dan mendukung dokter Tifa sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan terhadap dunia pendidikan demi perbaikan masa depan bangsa.
Menurut Jalih Pitoeng, karya ilmiah seorang peneliti dan atau akademisi mestinya diuji secara akademis dan ilmiah pula bukan yuridis.
Jalih Pitoeng mengungkapkan bahwa penjeratan hukum secara yuridis adalah suatu kemunduran terhadap kemajuan warga negara secara keilmuan.
“Karena peneliti tidak melihat sesuatu secara subjektif. Akan tetapi lebih menekankan pada objek yang diteliti nya berdasarkan keahlian dan keilmuan yang dipelajari dan diterapkannya,” kata Jalih Pitoeng.
“Oleh karena itu kami sangat mendukung majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur yang telah mengabulkan eksepsi dokter Tifa,” sambungnya.
“Dengan ditolak nya semua dakwaan jaksa dalam putusan sela, berarti penelitian dokter Tifa adalah benar dan memenuhi syarat penelitiannya,” lanjut Jalih Pitoeng menegaskan.
Jalih Pitoeng yang merupakan salah satu aktivis yang pernah mengalami tindakan kriminalisasi saat dirinya menuntut dan menggugat pemilu curang pada pilpres 2019 silam tersebut mengatakan bahwa dirinya juga sangat merasakan seperti apa yang dialami oleh dokter Tifa saat ini.
“Aneh memang negeri ini” imbuhnya.
“Orang yang berjuang dalam menegakan kebenaran sekaligus mencari keadilan sering kali dianggap sebuah ancaman,” ungkap Jalih Pitoeng.
“Oleh karena itu demi tegak nya keadilan, maka saya mengajak para aktivis dan rakyat serta emak-emak yang peduli terhadap bangsa ini khususnya terhadap dunia pendidikan agar hadir dalam membersamai sekaligus mendukung perjuangan dokter Tifa,” ajak Jalih Pitoeng.
Selain itu Jalih Pitoeng juga berharap agar hakim dalam sidang pra pradilan menguatkan putusan sela yang telah diputuskan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur yang telah memenangkan dokter Tifa.
Terkait polemik yang berkembang di media sosial tentang hijrah nya dokter Tifa yang dianggap mundur dari perjuangan, Jalih Pitoeng justru punya pendapat yang berbeda.
“Dokter Tifa itu muncul sebagai peneliti dan akademisi bukan sebagai pelapor atas dugaan ijazah palsu Jokowi yang sempat diadukan oleh masyarakat,” kata Jalih Pitoeng mengingatkan.
“Sehingga ketika eksepsi nya dikabulkan, maka tugas dan tanggung jawabnya terhadap sebuah penelitian tersebut dianggap sudah selesai,” lanjut Jalih Pitoeng.
“Maka menurut keyakinan saya, maka menjadi sangat aneh ketika hasil penelitian seseorang terhadap suatu benda yang diteliti nya dianggap sebuah tindakan yang menebar fitnah,” Jalih Pitoeng menyesalkan.
“Seharusnya, justru pengaduan masyarakatlah yang lebih didahulukan tentang otentifikasi ijazah tersebut. Apalagi berdasarkan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik bahwa dokumen seorang pejabat negara menjadi konsumsi publik untuk mengetahuinya,” pungkas Jalih Pitoeng menegaskan. (Ril/).
