JAKARTA | JacindoNews – Kamis (20/08/2026). Pengamat Hukum dan Pembangunan Dr. Shri Hardjuno Wiwoho bersama ekonom Prof. Gunawan Sumodiningrat menerbitkan policy brief bertajuk *Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional* pada Senin (17/8/2026), di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset. Gagasan tersebut menempatkan pemulihan aset tidak hanya sebagai bagian dari penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya mengembalikan kekayaan yang hilang akibat tindak pidana kepada fungsi ekonomi dan sosial yang sah.
Dalam policy brief tersebut, Hardjuno dan Gunawan menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup berhenti pada bagaimana negara mengambil kembali kekayaan hasil kejahatan. Persoalan berikutnya yang tidak kalah penting adalah memastikan aset yang telah dipulihkan dikelola secara legal, transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat.
“Asset recovery bukan cara negara membiayai pembangunan dari kejahatan, melainkan cara negara mengembalikan kekayaan yang hilang akibat kejahatan kepada fungsi pembangunan yang sah,” demikian tesis utama Hardjuno dan Gunawan dalam policy brief tersebut.
Keduanya membedakan secara tegas tiga tahapan dalam proses tersebut. Perampasan aset merupakan instrumen penegakan hukum. *Asset recovery* merupakan proses menelusuri, mengamankan, dan mengembalikan kekayaan kepada pihak yang secara hukum berhak. Setelah aset berada dalam penguasaan yang sah, pengelolaan menjadi tahap untuk mengubah kekayaan tersebut menjadi manfaat ekonomi maupun sosial.
Hardjuno dan Gunawan menekankan aset hasil perampasan tidak otomatis dapat dianggap sebagai dana pembangunan. Aset yang dipulihkan dapat berbentuk tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, maupun bentuk kekayaan lainnya. Aset baru dapat memperkuat pembiayaan pembangunan apabila melalui mekanisme hukum dan pengelolaan yang sah menghasilkan penerimaan negara atau manfaat ekonomi yang dapat digunakan sesuai ketentuan keuangan negara.
Karena itu, apabila pengelolaan aset menghasilkan penerimaan negara, seluruh penerimaan tersebut harus masuk melalui mekanisme keuangan negara dan penganggaran resmi. Menurut mereka, prinsip itu penting untuk menjaga disiplin fiskal dan akuntabilitas sekaligus mencegah munculnya “kantong dana” baru yang minim pengawasan publik dan DPR.
Policy brief itu juga memberi perhatian pada risiko penyalahgunaan kewenangan. Hardjuno dan Gunawan menilai penguatan kemampuan negara dalam memulihkan aset harus diikuti pembatasan kewenangan dan sistem pengawasan yang kuat, terutama dalam penerapan *non-conviction based asset forfeiture* (NCB), yakni mekanisme yang membuka kemungkinan perampasan aset tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu.
Menurut mereka, RUU perlu memberikan kepastian mengenai standar pembuktian, mekanisme keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, hukum acara yang digunakan, hingga audit dan pengawasan independen terhadap lembaga pengelola aset.
Sebagai pembanding, policy brief tersebut mencatat Amerika Serikat menerapkan *civil forfeiture in rem*, yakni tindakan hukum terhadap aset yang dapat berjalan terpisah dari proses pidana. Inggris, melalui *Proceeds of Crime Act 2002* dan *Criminal Finances Act 2017*, mengenal *Unexplained Wealth Order* (UWO), instrumen investigasi untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul aset tertentu. Pengalaman berbagai yurisdiksi itu dinilai dapat menjadi pelajaran, tetapi tidak untuk diadopsi secara mekanis ke dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam gagasan yang mereka tawarkan, pengelolaan aset hasil perampasan ditempatkan dalam kerangka Ekonomi Pancasila. Kekayaan yang berhasil dipulihkan negara dinilai harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat dan tidak boleh menghasilkan konsentrasi manfaat pada kelompok tertentu.
Pemanfaatannya juga perlu diarahkan pada penguatan kapasitas produktif jangka panjang, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur produktif, teknologi, serta penguatan ekonomi masyarakat, bukan semata-mata untuk membiayai konsumsi sesaat.
Hardjuno dan Gunawan mengajukan lima agenda dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yakni kepastian hukum NCB, desain dan pengawasan kelembagaan, integrasi penerimaan hasil pengelolaan aset ke mekanisme APBN, harmonisasi NCB dengan sistem hukum Indonesia, serta ketepatan nomenklatur regulasi.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI. Hardjuno dan Gunawan menilai momentum pembahasannya perlu digunakan bukan hanya untuk memperkuat kemampuan negara mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi juga membangun tata kelola yang memastikan kekayaan yang berhasil dipulihkan kembali kepada fungsi ekonomi dan sosial yang sah serta memberi manfaat bagi pembangunan nasional. (Ril/).
