JAKARTA | Jacindonews – Kasus mengenai keberadaan perusahaan PT. Toba Pulp Lestari ( PT.TPL) selama 30 tahun lebih yang dulu bernama PT. Indorayon dimana telah mendapatkan HGU lahan seluas 280.000 Hektar yang bersinggungan dengan hutan adat rakyat yang ada di 8 Kabupaten Tapanuli kembali diungkapkan. Pada hari Jumat (06/08/2021), Presiden Jokowi menerima perwakilan Rakyat Tapanuli yang menyuarakan keresahan warga Tapanuli, di wilayah terkena dampak pencemaran lingkungan oleh PT. TPL. Sudah selama 30 tahun PT. TPL merampok kekayaan rakyat bangsa batak atau Rakyat Batak Toba karena ini pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, karena semua pohon pinus rakyat , kemenyan,  pohon hutan ditebang habis dan digunduli oleh PT. TPL  untuk diganti dengan tanaman  Eukaliptus yang masa umurnya 4 – 5 tahun untuk kebutuhan kertas PT. TPL. Masyarakat Tapanuli sekitar danau Toba berharap presiden Jokowi bisa menindaklanjuti tindakan pencemaran yang dilakukan oleh PT. TPL dan harapan mereka agar segera di tutup pabrik kertas tersebut.

Ketua Umum Forum Bonapasogit, Sabar Martin Sirait, ketika memberikan keterangan pers kepada media pada hari Jumat Sore (06/08/2021).

Hal ini juga merupakan tuntutan yang di suara oleh Ketua Umum Forum Bonapasogit, Sabar Martin Sirait, ketika memberikan keterangan pers kepada media pada hari Jumat Sore (06/08/2021) bertempat di daerah bilangan Cililitan, Jakarta Timur. Dirinya mengungkapkan dan menceritakan bagaimana sejarah dan tindakan-tindakan dari PT. TPL yang dulu dikenal Indorayon sudah merugikan banyak masyarakat Tapanuli, khususnya wilayah danau Toba dan sekitarnya karena lahan perusahaan tersebut juga sudah menyalahi aturan. Berikut keterangan yang diberikan oleh Martin Sirait kepada media berikut ini :

Ditengah – tengah berbagai hambatan dan waktu yang ringkas, kiranya aneka tulisan sahabat & Rekan juang dan tulisan ini akan sangat berpengaruh positif bagi Presiden RI untuk memutuskan Penutupan INDORAYON/TPL sedini mungkin, agar sesegera mungkin mengakhiri pengrusakan kawasan Danau Toba yang telah ditentukan menjadi “Super Prioritas Pariwisata Mendunia” untuk membangun dan mensejahterakan Bangsa Batak khususnya dalam konteks Pembangunan, Kemajuan dan Kejayaan Bangsa dan Negara pada umumnya.

Buku mengenai pencemaran yang dilakukan oleh PT. TPL.

Pengalaman sebagai Mantan Sekretaris Umum Forum Bonapasogit yang dimpimpin Lae Thomas Manurung (alm) Mantan Ketua Umum, telah sejak awal berjuang menutup INDORAYON MENOLAK TPL hingga saat ini masih sangat terbeban bersama Generasi Muda Bangso Batak” yang tergabung dalam berbagai LSM/NGO : KSPPM, AMAN, WALHI, Gerakan TUNTUT AKTA 54, HBB, SRB, BAKUMSU dll, karena sunggguh meyakini bahwa Presiden Jokowi akan Pro Tuntutan Perjuangan ini dan akan sesegera mungkin menentukan Penutupan INDORAYON/TPL yang telah nyata – nyata melanggar Pasal 18a UUD 1945, Putusan MK No. 35/2012, UU No 23/1997 UU 32/2009 dan Peraturan Perundang – undangan terkait lainnya yang secara nyata dan langsung bersifat merusak tatanan IPOLEKSOSBUD Bangso Batak khususnya, Umumnya Bangsa Indonesia.

Secara aktual pernah mengajak rekan saya Dr. Soni Keraf, waktu itu Menteri Lingkungan Hidup datang ke kota Porsea bertemu ribuan massa Pejuang Tutup Indorayon Tolak PPl, juga puluhan kali unjuk rasa di Sirait Uruk Porsea & Jakarta, juga memiliki pengalaman nyata terancam kurang lebih dua tahun kalau ke Sumut & Toba, pernah “Tertabrak dalam satu mobil bersama sdr. Mangaliat Simarmata dan dua orang wartawan Kru Tevelisi dan Pengemudi, kami semua ada yang patah tangan dan kaki, luka berat & ringan, pingsan + 20 – 25 jam pada saat mengajak Rombongan Resmi KOMNAS HAM bulan November 1998, Puji Tuhan kami semua hidup, karena ada yang peduli yang kami tidak kenal membawa kami berlima ke Rumah Sakit yang berbeda – beda dari Perbaugan ke Medan. Saya sendiri dibawa ke Rumah Sakit Elizabeth Medan dan bulan Januari 1999 harus terpaksa Operasi patah Tulang Kaki Kanan di Rumah Sakit Cikini Jakarta.

Pada waktunya yang tepat, tulisan ini direncanakan akan dilengkapi dengan berbagai fakta otentik yang akan menjadi Buku yang akan ditulis bersama Tim yang bersama – sama memiliki komitmen Perjuangan Menutup INDORAYON Menolak PPL.

Semoga Tuhan yang Maha Kuasa dan Maha Pengasih Menuntun dan Memberkatinya. Adapun Judul Tulisan ini kami buat “MARI MEMBUKTIKAN SECARA FAKTUAL ANEKA KERUSAKAN AKIBAT KEBERADAAN INDORAYON/TPL SEHINGGA HARUS SEGERA DITUTUP”

Salah satu konsensus dan kesepakatan pada pertemuann Via Zoom hari Selasa tanggal 20 Juli 2021, jam 19.00 – selesai adalah Menyusun suatu “Bahan Tertulis/berupa Buku” berisi kompilasi Pandangan dan Sikap Bangso Batak yang diwakili oleh berbagai elemen dan aktivis LSN/NGO atas beroperasinya INDORAYON/TPL yang akan diserahkan secara langsung oleh “Tim 11 bersama Wakil Wakil Mitra Juangnya kepada Presiden RI, sesegera mungkin setelah Tim 11 dengan 3(tiga) orang Pejalan Kaki : Togu Simorangkir, Anita Martha Hutagalung & Irwandi Sirait, yang telah berangkat dari Tugu Pahlawan Raja Sisingamangaraja XII sejak tanggal 14 Juni 2021 yang lalu diperkirakan akan menempuh kurang lebih 1800 km dengan jangka waktu + 40 – 45 hari akan tiba di “Kantor Kepresidenan/Istana” dan direncanakan akan bertemu tatap muka dengan Presiden RI Ir. Joko Widodo.

Masyarakat dan Bangsa Batak khusunya kalangan yang sungguh – sungguh faham dan yakin bahwa INDORAYON/TPL adalah Perusahaan Perusak berharap, mungkinkah atau masih perlukah dilakukan Audit Total dengan Sistem Pembuktian Terbalik yang sangat Jujur oleh “Suatu Tim Independen yang lengkap” terhadap setiap proses Administratif, Tehnikal, Legal, Finansial, Environmental, Sosiokultural dan Operasional Perjalanan INDORAYON/TOBA PULP sejak berdirinya hingga saat ini (26 April 1983 – Juli 2021 / 38 Tahun lebih).
Adapun pengungkapan fakta – fakta Empiris secara jujur Komprehensif dan Rinci dari setiap Proses akan merupakan Pelajaran yang sangat penting dan berharga (Lessons Learned) bagi berbagai Pihak yang memiliki Idealisme, Kejujuran, Kepedulian dan Komitmen Membangun Masa Depan yang baik dan benar dengan sungguh – sungguh mengungkap dan menuliskan hal – hal terkait Praktek yang telah terjadi sejak INDORAYON/TOBA PULP berdiri hingga saat ini sehingga tidak ada keraguan untuk menutupnya.

Adapun Cakupan dan Rincian (Scope of Works Total Management Audit) dimaksud harus diungkap, dituliskan dan dilaporkan secara Komprehensif dan Rinci meliputi :

KEJUJURAN HIDUP & ADMINISTRATIF
Jujur terhadap diri sendiri, jujur terhadap sesama (baik pribadi maupun institusi) dan Jujur terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa (Pencipta Langit, Bumi dan Segala Isinya). Adapun Objek dan Subjek Pengungkapan perekaman/monitoring dan evaluasi oleh Tim Independen dimaksud adalah semua Pendiri, Pemilik, Direksi & Mantan Direksi, Komisaris dan Mantan Komisaris, Para Perumus Kebijakan dan Pembuat Putusan, Pelaksana Tugas disemua Fungsi & Tingkat di Internal Perusahaan dan juga tidak kalah pentingnya terhadap semua Petugas, Pejabat & Mantan Pejabat Administratif dan Teknis sejak dibuatnya Akta Pendirian oleh Notaris, perolehan semua izin-izin dan dokumen administratif dan teknis yang melibatkan Rakyat, Tokoh Formal & Informal, Pejabat & atau Petugas Administratif, Fungsional, Tehnikal, Pembuat Kebijakan & Putusan disetiap Desa terkait, Kecamatan terkait, Kabupaten/Kota terkait, Provinsi terkait dan semua Instansi Sektoral atau Kementerian terkait.

KEJUJURAN TEHNIKAL
Proses Produksi Pulp & Rayon, zat-zat Kimia terkait dll bahan dan produk turunannya perlu diungkapkan secara factual baik kuantitas maupun kualitasnya serta limbahnya secara rinci : Semua fakta – fakta pengadaan Bahan Baku, Kuantita dan Kualita Produk Utama, Produk-produk Sekunder dan Tertier kalau ada serta Residu dan Sampah : Padat, Semi Padat, Cair dan yang bersifat Menguap ke Udara Bebas hingga pengepakan dan pengangkutan.

KEJUJURAN LEGAL
Berbagai pembahasan dan perdebatan terjadi dikalangan Masyarakat Akademis, Awam dan Masyarakat serta LSM/NGO, Lembaga – Lembaga Pemerintah Daerah dan Pusat serta Pejabat terkait perihal aspek-aspek Legal dari kehadiran dan keberadaan INDORAYON/TPL di Lokasi Pabrik, Lokasi Kantor, Perumahan, Nurseri, Lokasi, Luas dan Batas Konsesi Hutam Alam, Hutan Adat dan Hutan Tanam Industri, Hutan Produksi dan atau Istilah yang beraneka sesuai peraturan Perundang-undangan yang berubah-ubah dan peraturan dan istilah yang beraneka ragam, terjadi perbedaan, perdebatan, tafsir dan senketa Legal/Hukum. Hal-hal terkait Hukum semestinya ditafsir, dimengerti, dan dilaksanakan sama serta bersifat Jujur dan Adil. Aneka sengketa Hukum baik yang telah terjadi dan dianggap Inkrah serta yang pending, dapat disimpulkan sangat berpihak kepada korporasi dan kekuasaan dan bersifat sangat menyengsarakan Rakyat : Ribuan Rakyat dikriminalisasi, ratusan disiksa, dihukum dan dipenjara, tapi tidak satupun dari Karyawan apalagi Direksi, Komisaris dan Pemilik serta aparat atau Pejabat Pemerintah yang dianggap salah apalagi dihukum. Praktek Penjajahan ini harus segera diungkap secara Komprehensif dan Rinci dan harus segera diakhiri dan harus menjadi Pelajaran yang tidak boleh diulangi oleh Korporasi manapun dan Pemerintah, Bangsa dan Negara.

KEJUJURAN FINANSIAL
Menurut status formal, saat ini INDORAYON/TPL adalah/dianggap Perusahaan Terbuka (Publik), sangatlah penting untuk secara jujur dan sungguh terbuka untuk publik, agar para ahli dibidangnya dalam TIM AUDIT INDEPENDEN memverifikasi dan memvalidasi setiap rupiah, setiap dollar atau valuta asing lainnya terkait antara lain : Setoran Saham sejak awal, Pensaham Formal dan Terselubung, Setoran Modal, Pinjaman, Investasi, Penggunaan dan Rekam jejak Perusahaan), Pengadaan Mesin, Perlengkapan dan aneka Peralatan Produksi dan Umum.
Demikian halnya terkait pengungkapan dan pembuktian kuantita dan kualitas setiap produk, harganya, pendapatan kotor, pajak-pajak dan pendapatan bersih. Sangatlah penting untuk membuktikan secara faktual terjadinya pemberian gratifikasi, penyogokan, penggelapan kuantitas, kualitas dan jenis produk, “Transfer Prize”, Permainan dengan Bea Cukai, Penggelapan Pajak, dll. NKRI, Bangso Batak dan Kita Para Pejuang “TUTUP INDORAYON TOLAK TPL” sangat membutuhkan Kejujuran Individual, Kejujuran Korporasi, serta Kejujuran Pejabat dan Semua Institusi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam konteks “Good Corporate Covernance” dan “Good Government” atau Tata Kelola dan Tata Pemerintahan yang baik dan benar untuk kesejahteraan Rakyat, Kelestarian Kawasan Danau Toba serta Kemajuan NKRI yang kami harus jaga dan bangun bersama serta tidak boleh diserahkan kepada para Pembohong dan Pejabat KKN.

KEJUJURAN ENVIRONMENTAL
Tampilan dan Ukuran Alam dan Lingkungan “Bona Pasogit” Kawasan Danau Toba khususnya, umumnya yang terkait erat konsesi Legal dan Ilegal Hutan Alam Hutan Adat dan HTI sebelum dan sesudah keberadaan INDORAYON/TPL harus diukur dengan ukuran objektif, ukuran ilmiah, diverifikasi dan divalidasi secara komprehensif dan rinci untuk sesegera mungkin membuktikan perilaku Negatif Korporasi dan Institusi terhadap Alam & Lingkungan Hidup. Secara naluri manusia dengan mudah membuktikan Kondisi Alam kurang lebih 40 tahun yang lalu dengan saat ini dan mengukur kontribusi perilaku negatif akibat INDORAYON/TPL, mulai dari Penebangan Hutan Alam, Perusakan Jalan, Polusi Udara, Menurunnya Debit Air dan Indikator Objektif terkait lainnya.

KEJUJURAN SOSIO KULTURAL
Terdapat perbedaan dan pertentangan tajam terkait kehadiran INDORAYON/TPL, khususnya terkait ukuran dampak positif dan negatifnya. Sering sangat ditonjolkan jumlah lapangan kerja formal dan informal atau buruh harian lepas dan jumlah rekanan serta keluarga terkait.

Terdapat suatu metode “Social Soundnes Analisis” untuk menghitung dan menggambarkan hal – hal yang bersifat positif dan yang bersifat negatif atau dapat juga dilakukan kombinasi studi kualitatif dan kuantitatif dengan indikator yang objektif serta analisa SWOT dari berbagai kasus, subjek dan objek. Sangat perlu dilakukan analisis komprehensif dan rinci perubahan sosio kultural terhadap kehadiran INDORAYON / TPL terkait lapangan kerja formal + 1000 orang, lapangan kerja informal, harian seperti jumlah pengemudi, usaha-usaha kecil seperti tumbuhnya warung – warung, kehidupan malam, devide at impera, perpecahan dikampung – kampung yang direkayasa dan bersifat alami, bagaimana menghitung harga sosial ekonomi kriminalisasi, harga sosial ekonomi pengrusakan alam, harga sosial ekonomi waktu dan pengrusakan hutan alam dan hutan sosial dan lain-lain.

KEJUJURAN INSTITUSIONAL
Kalau dilakukan Total Audit dan Pembuktian Terbalik terhadap institusi publik informal dan formal dari multi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kepala Kampung, Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat, Dinas terkait Kabupaten, Provinsi dan eselon terendah dan tertinggi disemua Kabupaten, Provinsi dan Pusat hingga Politisi, jujur kami katakana akan terungkap bahwa INDORAYON / TPL sangat intensif dan bersistem menyogok petugas dan pejabat terkait baik itu terkait berupa pelayanan administratif maupun terkait alasan CD (Community Development) dan CSR, Audit Total dan Pembuktian Terbalik terkait hal ini sangat penting dilakukan.

PENUTUP
Agar lebih Komprehensif dan Rinci bisa sampai Ratusan halaman, kiranya pembaca dan para pengambil keputusan dapat menangkap makna dan isi Semangat Juang yang tersirat dan tersurat.
Selanjutnya sebagai penutup kami membuat Kesimpulan dan Saran Tindak Lanjut sebagai berikut :

Kesimpulan
Dulu pada saat penutupan sementara dilakukan oleh Presiden BJ Habibie (alm) dilakukan juga suatu Audit oleh suatu “Auditor International” namun kesimpulannya bersifat mengendorse keberadaan INDORAYON dengan beberapa rekomendasi perbaikan teknologi, pada hal pengetahuan sangat sederhana tentang lokasi saja sudah salah, pemilihan lokasi saja sudah jelas melanggar undang-undang, sesungguhnya sudah lebih dari cukup untuk memutuskan bahwa lokasi pabrik salah dan melanggar hukum, tapi karena ORDE BARU bisa dibeli dan disogok dari pimpinan tertinggi hingga terendah maka berdirilah pabrik PT. INTI INDORAYON UTAMA yang menjadi PT. TPL (Toba Pulp Lestari) hingga saat ini. Sesungguhnya pergantian rezim dari ORDE BARU ke ORDE REFORMASI tidak mampu merubah budaya KKN ala ORDE BARU, Pemerintah yang seharusnya melayani Rakyat Yang Berdaulat, tapi malah mengkriminalisasi rakyat yang berani mengutarakan perasaan, logika dan aspirasinya, maka hampir semua aparat bisa dipengaruhi INDORAYON/TPL sesuai kepentinganya, maka sangatlah perlu diberikan ukuran objektif terhadap dampak penyisihan, pengusiran Rakyat dari cita rasanya, cita adat istiadat dan budayanya serta harga diri individual dan komunal akibat kriminalisasi dan pertentangan yang secara nyata dibela oleh setiap aparat yang bertugas. Kita ingin melakukan pembuktian terbalik terhadap praktek dan budaya kriminalisasi ini, dan kita ingin merekonstruksi bentuk kwantifikasi kerugian dan pengaruh negatif itu terhadap Kualifikasi Batak dan Habatakon. Perusakan Lingkungan Hidup Batak dan Habatakon di Bonapasogit dalam arti sempit dan luas jangan sampai bersifat Struktural dan Permanen, karena akan menimbulkan malapetaka dan bencana kemanusiaan yang tidak terantisipasi.

SARAN TINDAK LANJUT
Bangsa Batak harus berjuang bersama memohon kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara agar sedini mungkin menutup total INDORAYON/TPL.


Sebagai bentuk Bukti dan Catatan Sejarah, Bangso Batak meminta Pemerintah untuk membentuk Tim Ahli yang Kompeten dan Jujur untuk melakukan Audit Total & Pembuktian Terbalik tentang Aneka Pengrusakan dan Malapetaka yang telah ditimbulkan oleh INDORAYON/TPL serta Menuntut semua orang : Pribadi & Pihak yang turut berperan dan mendukung perilaku negatif INDORAYON/TPL selama ini.

SELAMAT BERJUANG BERSAMA KITA MENANG

Bukti-bukti artikel mengenai pencemaran dari PT. PT. TPL.

Presiden Jokowi mengkonfirmasi bahwa akan datang ke lokasi sekitar bulan November 2021.Martin sangat berharap pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk menutup PT. TPL yang sudah meresahkan masyarakat Tapanuli sekitar Danau Toba.” Harapan saya, semoga segera ditutup PT. TPL yang sudah banyak merugikan masyarakat Tapanuli, “ujarnya mengakhiri perbincangan dengan media. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *