JAKARTA, Jacindonews – Seorang wanita warga kecamatan Koja dilaporkan ke Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara akibat melakukan dugaan tindak penganiayaan.
Dalam surat tanda penerimaan laporan/pengaduan bernomor LP/856/B/XII/2021/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA yang dikeluarkan tertanggal 15 desember 2021,disitu disebutkan kalau peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada senin tanggal 13 desember 2021 pukul 10.00 di rumah korban Jl. Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.
Akibat kejadian itu, korban (M) yang juga sebagai ibu rumah tangga mengalami luka lebam pada bagian kepala kening dan bagian hidung, serta bagian belakang pundak akibat ditonjok/dipukul.
Kronologi dalam laporan polisi itu menyebutkan kalau saat itu korban (M) sedang bersama suaminya di dalam rumah. Lalu datanglah terlapor dengan ditemani seorang laki laki yang tidak diketahui identitasnya ingin meminta tanda tangan suami korban untuk bercerai dengan korban(M).
Dalam laporan tersebut disebutkan kalau ternyata terlapor dan suami korban, sudah melangsungkan nikah siri.
Saat korban (M) membukakan pintu pagar rumahnya, seketika itu juga terlapor langsung membabi buta sehingga korban (M) dan suaminya mengalami luka.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing IPTU Alex Chandra saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.
Ia mengatakan kalau adanya dugaan penganiayaan dari terlapor (NK) terhadap korban (M), diduga disebabkan adanya Wanita Idaman Lain (WIL) dari suami korban.
“Itu diduga akibat adanya WIL dari suami korban” ucap Alex, jumat (28/1).
Pun Saat ini kata Alex, kasusnya masih ditangani oleh Polsek Cilincing.
“Saat ini, kasusnya Masih kita tangani dan dalami lagi, dengan mencari keterangan saksi dan barang bukti lainnya” ungkapnya. (LI)