JAKARTA | JacindoNews – Kekerasan terhadap anak oleh Jasa Penitipan Anak (Day Care) dibeberapa kota seperti yang terjadi di Yogyakarta dan Aceh, merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan seringkali berulang di Indonesia. Terhadap praktik pengasuhan yang merugikan, termasuk kekerasan fisik atau psikis, tidak berada diluar jangkauan hukum dan dapat dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) prinsip Hak Asasi Manusia dan prinsip Hak Asasi Manusia.

Adapun pihak-pihak yang memiliki Keterkaitan dalam permasalahan ini adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Para Orang Tua.

Hal inilah yang dikemukakan oleh tokoh perempuan yang memperjuangkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kedua tokoh perempuan ini adalah Prof. Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H., C.L.A. (Advokad, Wasekjen DPN Peradi, Pemerhati Perempuan dan Anak) dan Dr. Ira Kharisma, S.H., M.Kn., C.Med. (Advokat, Pemerhati perempuan dan anak).

Kepada media, Kamis (30/04/2026), kedua tokoh tersebut mengemukakan bahwa pentingnya para orang tua melihat terlebih dahulu jasa tempat penitipan untuk anak-anak mereka apakah sudah sesuai dengan standar yang berlaku dan lebih utama nya adalah bagaimana menjaga keamanan dan kenyamanan si buah hati.

Dalam paparan nya, keduanya menjelaskan mengenai undang-undang yang secara spesifik dapat dikenakan terhadap Pelaku praktik pengasuhan yang merugikan :

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA).

Dasar hukum utama untuk perlindungan anak adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) sebagai lex specialis. Undang-Undang ini secara spesifik mengatur hak anak untuk dilindungi dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, seksual, penelantaran dan perlakuan salah lainnya, dengan sanksi pidana bagi pelakunya.

Adapun pasal penting yang relevan dengan kasus kekerasan anak yaitu :

Pasal 1 ayat (2), berbunyi
“Mendefinisikan perlindungan anak sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”

Pasal 13 ayat (1), berbunyi
“Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, ekspoitasi, penelantaran, perlakuan salah dan diskriminasi”

Pasal 58 ayat (1), berbunyi
Setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak manusiawi lainnya

Pasal 76C, berbunyi
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Pasal 80 ayat (1-4), berbunyi
Ayat 1,
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah”
Ayat 2,
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Ayat 3,
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”
Ayat 4,
“Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya”

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”)

Meskipun UUPK tidak secara spesifik mengatur kekerasan anak, namun dalam konteks jasa penitipan anak, orang tua adalah konsumen dan anak adalah penerima manfaat. Oleh karena itu UUPK dapat diterapkan dalam Permasalahan ini.
Berikut pasal penting yang relevan dengan kasus kekerasan anak yaitu :

Pasal 4 Huruf a, berbunyi
“Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa”

Pasal 4 Huruf c, berbunyi
“Hak konsumen adalah hak atas informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”

Pasal 7 Huruf a, berbunyi
“Kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya”

Pasal 7 Huruf b, berbunyi
“Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

Pasal 7 Huruf d, berbunyi
“Kewajiban pelaku usaha adalah menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku”

Pelanggaran terhadap hak-hak ini, seperti kekerasan yang menyebabkan anak tidak aman dan tidak nyaman, dapat menjadi dasar tuntutan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

 

Hak Asasi Manusia (HAM)

Prinsip HAM merupakan fondasi bagi perlindungan anak, baik dalam konstitusi nasional maupun instrumen Internasional yang dapat dihubungkan dan saling berkaitan yaitu sebagai berikut :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Pasal 28B Ayat (2), berbunyi
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 52, berbunyi
“Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya”

Pasal 53 Ayat (1), berbunyi
“Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, tumbuh, dan berkembang”

Pasal 54, berbunyi
“Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, berekreasi, dan mengembangkan diri sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya secara optimal”

Pasal 55, berbunyi
“Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan dalam peristiwa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan”

Pasal 56, berbunyi
“Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan korban penculikan, penjualan, perdagangan, penyerahan untuk maksud dan dengan cara yang tidak sah”

 

Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child – CRC)
Pada tahun 1989, Pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak. Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya dan diperlakukan dengan adil.

Pasal 19, berbunyi
“Tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian”

Di akhir pembahasan, kedua tokoh tersebut mengharapkan agar kejadian yang terjadi terhadap anak dibawah umur di tempat jasa penitipan anak jangan terulang lagi, karena hal tersebut menciderai nilai kemanusiaan dan juga masa depan anak akan hancur jika sejak dini diperlakukan semena-mena oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (jn).

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!