JAKARTA | JacindoNews.com — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas itu dilakukan dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai standar utama keamanan pangan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas distribusi makanan bergizi kepada masyarakat, khususnya pelajar dan kelompok penerima manfaat di berbagai daerah Indonesia.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati menegaskan bahwa SPPG yang belum mengantongi SLHS dalam waktu tiga bulan setelah aturan diberlakukan akan dikenai penangguhan operasional sementara.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk memperumit pelaksana program di daerah, melainkan demi menjamin keamanan pangan yang diterima masyarakat setiap hari.
“SLHS harus dipandang sebagai perlindungan minimum bagi masyarakat, bukan sekadar dokumen administratif,” ujar Hida dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Program MBG Jadi Prioritas Nasional
Program MBG kini menjadi salah satu program strategis pemerintah yang didukung regulasi kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan BGN dan diperkuat Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan MBG.
Hingga pertengahan 2026, lembaga tersebut tercatat sudah mengeluarkan delapan peraturan utama dan ratusan keputusan teknis untuk memperkuat tata kelola program makan bergizi nasional.
SPPG Dinilai Jadi Ujung Tombak Program
BGN menilai keberhasilan Program MBG sangat bergantung pada kualitas pelaksanaan di lapangan. Karena itu, posisi SPPG disebut bukan hanya dapur penyedia makanan, tetapi bagian dari sistem pelayanan publik nasional di bidang gizi.
Masyarakat, menurut Hida, akan menilai keberhasilan program dari kualitas makanan yang diterima setiap hari. Faktor kebersihan, ketepatan distribusi, hingga keamanan makanan menjadi indikator utama kepercayaan publik terhadap program tersebut.
“Di titik itulah kualitas program benar-benar diuji,” katanya.
Kasus di Sulsel Jadi Perhatian
Dalam koordinasi percepatan SLHS dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Makassar, Sulawesi Selatan, BGN juga menyoroti sejumlah kejadian menonjol di wilayah operasional program.
BGN menilai kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih disiplin menjalankan standar higiene dan sanitasi.
Menurut Hida, berbagai persoalan di lapangan sering muncul bukan karena tidak adanya aturan, melainkan lemahnya penerapan standar yang sudah dibuat pemerintah.
Ia berharap seluruh pengelola SPPG mulai memandang sertifikasi higiene sebagai tanggung jawab moral demi melindungi masyarakat penerima manfaat Program MBG.
Dengan pengawasan yang makin ketat, pemerintah ingin memastikan program makan bergizi gratis berjalan aman, sehat, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Berkaitan dengan kebijakan BGN tersebut, salah satu pengamat sosial dari tanah Betawi, sampaikan dukungannya.
“Kami sangat mendukung sikap tegas yang diambil pihak BGN,” ungkap Jalih Pitoeng, Kamis (14/05/2026).
“Agar orang tidak main-main terhadap kesehatan dan keselamatan anak bangsa. Apalagi mereka berada dalam masa pertumbuhan,” sambung Jalih Pitoeng.
Pemimpin Jalih Pitoeng Centre ini juga sangat kecewa dengan ramainya pemberitaan adanya dugaan bahwa program makan bergizi ini dijadikan bancakan.
“Menurut kami ini adalah program yang mulia. Sehingga kita semua berkewajiban untuk sama-sama mengawasinya demi perbaikan gizi bagi anak didik penerus bangsa,” kata Jalih Pitoeng.
Ditanya pendapatnya tentang pengadaan kendaraan yang mencapai puluhan miliar, Jalih Pitoeng secara objektif mengecam pemborosan tersebut.
“Saya ini mantan relawan militan Prabowo. Tapi saya harus objektif melakukan kritik yang korektif tapi konstruktif,” jawabnya.
“Yang baik kita teruskan dan yang buruk harus dihentikan,” pintanya tegas.
“Karena program makan bergizi adalah program sosial. Jadi jangan dijadikan proyek peningkatan gizi ini untuk mengeruk keuntungan pribadi, kelompok maupun golongan,” Jalih Pitoeng menegaskan.(JN)
