JAKARTA | JacindoNews.com – Aktivis Gerakan Reformasi 1998 Andrianto Andri menilai Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan terobosan mewujudkan pasal 33 UUD 1945.
Pasal tersebut mengatakan semua sumber daya alam (SDA) yang ada di tanah air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Semua itu merupakan koreksi atas apa yang terjadi sejak Indonesia 81 tahun yang lalu. DSI dibentuk sejak 20 Mei 2026 sebagai BUMN baru yang bertindak sebagai pintu ekspor tunggal (single entry point) untuk komoditas SDA strategis.
Kebijakan itu dibuat untuk memperkuat tatakelola ekspor yang sepenuhnya dimaksudkan memperbesar devisa hasil ekspor untuk sepenuh-penuhnya kepentingan rakyat.
“Selama ini, lebih dari 30 tahun, pengelolaan sumber daya alam, baik berupa sawit, batubara, dan bahan alam lainnya tidak dilakukan mekanisme yang transparan dalam mengekspornya. Dengan demikian, semua itu tidak maksimal masuk ke negara tetapi ke tangan para eksportir tersebut. Itu yang nampaknya ingin dihentikan oleh Pemerintahan sekarang,” kata Andrianto, Senin (1/6/2026).
Mantan Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu mengatakan hasil SDA dalam negeri sangat luar biasa.
“Kita melihat terjadinya kondisi yang disengaja berupa tertahannya devisa di luar negeri. Transaksinya banyak dilakukan di luar terutama di Singapura, Hong Kong, Shanghai dan di tempat lain. Para eksportir itu hanya mengirimkan sedikit saja ke Indonesia, yaitu sekadar untuk menghidupkan usahanya saja. Keuntungan terbesar mereka simpan di bank-bank luar negeri,” kata dia.
Sekarang, lanjut dia mekanisme lama itu tidak bisa lagi digunakan. Dengan adanya DSI maka setiap transaksi ekspor harus tercatat di bank-bank dalam negeri dan dananya ada di bank-bank di Indonesia.
DSI itu menegaskan, tidak boleh lagi ada devisa yang mengendap atau tertahan di bank-bank negera lain.
“Jadi, apa yang dilakukan DSI hanya untuk memastikan bahwa semua hasil ekspor SDA yang dihasilkan negara ini harus 100 persen menjadi milik negara ini, bukan milik eksportir dan harus berada di dalam negara Indonesia. Tidak ada lagi pelarian devisa di mana yang diekspor adalah barang dalam negeri tetapi yang menikmati adalah orang-orang luar,” kata mantan Ketua Umum Humanika itu.
Andrianto mengatakan apa yang dilakukan Presiden Prabowo sangat tepat dan ditunggu rakyat.
Indonesia sangat membutuhkan devisa yang besar untuk memastikan program-program unggulan Presiden dapat terlaksana dengan baik.
Andrianto mengatakan agar semua pihak mendukung DSI untuk mewujudkan transparansi di DSI ini.
“Negara ini membutuhkan banyak terobosan yang bertujuan memberikan manfaat bagi rakyat. Kita optimis jika DSI bekerja dengan baik dan amanah maka akan memberikan dampak yang tidak kecil bagi rakyat. Pada gilirannya cita-cita Konstitusi Nasional Indonesia akan terwujud,” pungkas Andrianto Andri.
Menyikapi hal tersebut, mantan Relawan Militan Prabowo, Jalih Pitoeng sangat mendukung Peraturan Presiden tentang pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Indonesia melalui satu pintu yaitu Danantara.
“Ini merupakan terobosan strategis dari presiden kita pak Prabowo,” ungkap Jalih Pitoeng, Selasa (2/6/2026).
“Dan ini merupakan langkah kongkrit sekaligus perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 yang asli secara implementatif,” lanjutnya menegaskan.
Jalih Pitoeng yang merupakan salah satu anggota Pokjatap Presidium Kembali ke UUD 1945 Asli bersama ekonom sekaligus politisi Ichsanuddin Noorsy dibawah pimpinan almarhum Wapres Jenderal TNI Try Sutrisno kala itu, mengutarakan dukungannya kepada presiden atas penerbitan PP tersebut.
“Saya secara pribadi sangat mendukung Peraturan Pemerintah tersebut. Namun bagaimana sistem pengelolaan dan pengawasannya,” katanya.
Pemerintah mengatur kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi ini menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pintu eksportir tunggal (fasilitator pemasaran) untuk tiga komoditas strategis: kelapa sawit (CPO), batu bara, dan fero aloi.
Penerbitan Peraturan Pemerintah
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Ke depannya, ekspor terhadap kelapa sawit hingga batu bara harus melalui BUMN selaku pengekspor tunggal.
“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” sambungnya.
Prabowo mengatakan, PP ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor di Indonesia.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” Prabowo menegaskan.(Red)
