JAKARTA | JacindoNews – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pengadaan Food Tray mencapai kerugian Rp. 22 Milyar, dimana korban nya adalah Andrew Buntoro dan Elfi Salim, yang mengaku mengalami kerugian besar setelah menyerahkan dana investasi untuk proyek pengadaan food tray di lingkungan BGN.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/638/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan diterima pada 25 Januari 2026, korban menyebutkan beberapa nama pelaku, yaitu Malinda Dee, Nofalia, Heikal Safar, serta Rita Hartanti. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan rangkaian perbuatan yang mengarah pada penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama proyek pemerintah.
Dari mengutip berbagai sumber media yang memberitakan kasus ini, melalui Kuasa hukum korban, RDA Law Office & Rekan menjelaskan, para terlapor diduga menawarkan kerja sama pengadaan food tray BGN dengan dalih telah mengantongi kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, mereka mengaku terkendala modal dan kemudian mengajak korban untuk menjadi investor.
Korban akhirnya menyetorkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp17 miliar, yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu 45 hari berikut keuntungan.
Sebagai bentuk jaminan, salah satu terlapor, Heikal Safar, disebut menerbitkan bilyet cek senilai uang pokok ditambah keuntungan. Namun, saat hendak dicairkan pada Desember 2024, cek tersebut ditolak pihak bank karena tidak tersedia dana.
“Kedekatan para terlapor dengan pimpinan BGN menjadi faktor yang menghilangkan keraguan korban,” tulis kuasa hukum korban dalam surat pengaduan resmi tertanggal 26 Januari 2026 mengutip dari salah satu media berita.
Akhirnya banyak berita yang berkembang, yang menyeret nama Haikal Safar yang juga saat ini menjabat sebagai wakil ketua umum ormas Dewan Adat Bamus Betawi. Bahkan ada pemberitaan yang mengatakan bahwa HS segera diproses hukum oleh Kejaksaan Agung RI.
Melihat banyak opini yang berkembang di pemberitaan, Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Eky Pitung, menyoroti, agar pemberitaan dan opini yang berkembang jangan menyeret opini seakan-akan salah satu pengurus nya memang sudah tersangka utama. Eki ingin semua pihak bersabar dan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kalau saya lihat ada kecenderungan penggiringan opini. Harusnya ada konfirmasi ke semua pihak, jangan hanya satu narasumber lalu langsung dijadikan dasar pemberitaan,” kata Eky dalam keterangannya saat diwawancarai portal editor Satyaberita.com, Senin (15/6/2026).
Eky menjelaskan bahwa rekannya HS sudah memberikan penjelasan keterlibatan dalam kasus tersebut. Mengutip berita beberapa media, Eky menjelaskan bahwa kasus tersebut murni pribadi dari HS dan tidak melibatkan dari Dewan Adat Bamus Betawi.
Eky menyayangkan kenapa ada pihak yang menggiring opini melalui beberapa media mengenai pemberitaan seakan-akan pihak nya terlibat. “Perlu klarifikasi semua pihak dan jangan terburu-buru mengungkapkan statemen yang merugikan, khususnyan ke pihak kami Dewan Adat Bamus Betawi, ” pungkasnya.
“Saya tetap menegaskan bahwa Dewan Adat Bamus Betawi menghormati proses hukum yang sedang berjalan oleh pihak berwajib dan tidak akan mentolerir apabila dalam proses hukum nantinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Oknum di dalam tubuh organisasi kami, ” jelasnya. (Ril/).
