JAKARTA | JacindoNews – Memasuki masa persidangan pertama kasus Dugaan Fitnah terhadap Dr. Tifa dan Roy Suryo, Aktivis Betawi Jalih Pitoeng mengajak kawan-kawan aktivis serta masyarakat pencinta keadilan untuk hadir dalam persidangan tersebut.

Menurut ketua presidium Aliansi Selamatkan Indonesia (ASELI), Jalih Pitoeng, sebagai sesama aktivis yang berjuang dalam membela kebenaran dan keadilan, bahwa kehadiran dalam persidangan tersebut merupakan sebuah wujud kepedulian sekaligus kewajiban moral dan membangun solidaritas sesama pejuang dalam upaya menegakan kebenaran dan keadilan sesama aktivis sekaligus rakyat Indonesia.

Sementara menurut ketua tim penasehat hukum Dr. Tifa, Abdullah Al Katiri saat dikonfirmasi juga membenarkan tentang adanya agenda persidangan perdana tersebut.

“Betul. Hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 pukul 08.30 sidang Perdana dr.Tifa dalam perkara ijazah Jokowi akan dilangsungkan,” kata Al Katiri, Sabtu (27/06/2026).

“Untuk itu, kami mohon dukungan dan do’a dari seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Selain itu, Jalih Pitoeng juga menyampaikan dukungannya atas keputusan dr. Tifa yang telah memutuskan advokat Abdullah Al Katiri sebagai kuasa hukum nya.

“Saya sangat setuju dan sangat mendukung atas diputuskannya papih Al Katiri sebagai penasehat hukum nya,” ungkap Jalih Pitoeng, Jum’at (26/06/2026).

“Disamping beliau cerdas dan berani serta senior, kami juga sudah mengalami dan merasakan seperti apa upaya keras beliau dalam membela kliennya,” sambung Jalih Pitoeng.

Ditemui di Studio Obor Rakyat, Jalih Pitoeng juga mengutarakan bagaimana Al Katiri dan tim saat dirinya dan kawan-kawan aktivis disidangkan di pengadilan negeri kota Tangerang pada peristiwa 2019 lalu.

“Beliau bersama-sama dengan tim pengacara saat kami dituduh oleh rezim Jokowi sebagai pelaku makar dan perencanaan penggagalan pelantikan pasangan presiden Jokowi-Makruf kala itu,” papar Jalih Pitoeng mengingatkan.

“Tapi dalam fakta persidangan, tuduhan dan dakwaan yang sangat memberatkan kami saat itu, satupun tak ada yang dapat dibuktikan dimeja pengadilan,” Jalih Pitoeng menegaskan.

“Bahkan kami dijatuhi hukuman yang seragam yaitu 1 tahun 1 bulan secara borongan dengan dakwaan melanggar ketertiban umum,” Jalih Pitoeng menandaskan.

Terkait dengan rencana digelarnya sidang perdana dr. Tifa, Jalih Pitoeng juga mengajak para aktivis, jurnalis serta masyarakat untuk dapat hadir guna menyaksikan sekaligus mengawal kasus yang telah menjadi Isyu nasional tersebut.

“Jika kita peduli terhadap perbaikan bangsa ini, maka dengan kerendahan hati saya mengajak kawan-kawan aktivis dan jurnalis serta masyarakat untuk dapat hadir dan menyaksikan sekaligus mengawal persidangan dokter Tifa yang perdana ini,” harap Jalih Pitoeng.

Saat ditanya apa pendapatnya tentang tidak dibolehkannya melakukan live streaming dalam meliput persidangan tersebut, Jalih Pitoeng justru balik bertanya.

“Ini sangat diskriminatif,” jawabnya.

“Kenapa ga boleh?, dulu kasus kopi Sianida Jesica Wongso koq boleh,” kata Jalih Pitoeng dengan nada protes.

“Bahkan disiarkan secara live oleh televisi nasional,” Jalih Pitoeng menegaskan.

Ketua umum FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) inipun meminta kepada pihak pengadilan Jakarta Timur agar menjunjung tinggi equalitas dan akuntabilitas dalam proses peradilan tersebut.

“Apalagi ini kasus soal dugaan ijazah seorang kepala negara yang sangat berpengaruh terhadap martabat sebuah bangsa yang sedang dipertaruhkan,” pungkas Jalih Pitoeng.

“Jika perlu seluruh rakyat Indonesia bisa menyaksikan secara live siaran persidangan ini. Agar kasus yang demikian lama menguras tenaga, waktu, biaya sekaligus menguras energi dan emosi rakyat selama bertahun-tahun ini, bisa di eksaminasi secara jujur dan terbuka. Agar tidak terulang kembali peristiwa yang sama dikemudian hari karena sangat memalukan kita sebagai sebuah bangsa,” pungkas Jalih Pitoeng. (Ril/).

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!