JAKARTA | JacindoNews – Setelah beberapa hari lalu Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan ke beberapa lokasi terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang mencakup perkara pasokan batu bara PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel, dimana salah satunya adalah kediaman yang kepemilikannya adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Bahkan setelah penggeledahan tersebut, kediaman Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dijaga oleh pihak TNI. Hal ini menjadi tanda tanya dan berita bagi masyarakat, ada apa dengan penggeledahan ini?
Akhir pada hari Jumat (10/07/2026), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara memberikan penjelasan ke media.
Febrie menjelaskan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati dan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini atau mengaitkan seseorang maupun institusi tertentu sebelum penyidikan selesai dan fakta hukum terungkap secara resmi.
Seperti diketahui, Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di belasan lokasi terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang mencakup perkara pasokan batu bara PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang tunai dalam berbagai mata uang, hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
isu mengenai pengamanan terhadap kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah juga menjadi perhatian. Mabes TNI menegaskan bahwa keberadaan personel TNI merupakan bagian dari mekanisme pengamanan terhadap jaksa atas permintaan Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan Polri. TNI juga membantah kabar adanya personel yang mendatangi Polda Metro Jaya.
Sejumlah pihak, termasuk kalangan legislatif, meminta agar proses hukum dikawal secara objektif dan profesional. Mereka menilai koordinasi antarlembaga penegak hukum harus tetap dijaga sehingga penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Hingga kini, Polri masih melanjutkan penyidikan, sementara Kejaksaan Agung menyatakan akan menghormati setiap tahapan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ril/).
