JAKARTA | JacindoNews – Rabu (15/07/2026). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal perikanan di atas 30 GT – 200 GT sebesar Rp15.000 per liter untuk menjaga stabilitas produksi perikanan nasional, di tengah dinamika harga minyak dunia.

“Bagi kami di KKP, kebijakan harga ini merupakan langkah penting untuk membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat,” ujar Menteri Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (15/7).

Penetapan harga BBM khusus nelayan lebih murah dari harga sebelumnya merupakan arahan langsung Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, kemarin. Sebelumnya harga BBM bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) mencapai Rp21.300 per liter.

BBM sendiri merupakan komponen biaya terbesar dalam operasi penangkapan ikan yang dapat mencapai lebih dari separuh total biaya operasional kapal. KKP optimis penurunan harga BBM ini mampu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan sekaligus menjaga produktivitas dan keberlanjutan sektor perikanan nasional.

“Selanjutnya kami akan membuat aturan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalah gunaan di lapangan,” tambah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif.

Sebagaimana diketahui, dukungan harga BBM Rp 15.000 per liter tidak menggunakan APBN, melainkan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tetap menjaga disiplin fiskal negara.(Ril /BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!