JAKARTA | JacindoNews – Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan laporan serta sejumlah bukti terkait dugaan kasus korupsi dan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Gowa, DR. Hj. Sitti Husniah Talenrang S.E. M.M
Aksi penyampaian laporan tersebut turut didampingi dan didukung langsung oleh Bang Jalih Pitoeng selaku Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI).
Direktur DPW Lakindo Sulsel memimpin langsung penyerahan laporan ini bersama sekretaris, wakil direktur, serta tim divisi hukum yang diketuai oleh Irfan dan tim ahli.
Kedatangan mereka membawa keresahan mendalam yang selama ini dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Gowa atas lambannya penanganan sejumlah kasus di daerah tersebut.
Dua Skandal Proyek Beraroma Gratifikasi
Dalam laporan resmi yang diterima oleh bagian penindakan KPK, Lakindo Sulsel menyoroti beberapa poin utama dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus-kasus utama yang dilaporkan meliputi:
1 Pengadaan Baju Gratis Sekolah (Tahun Anggaran 2025): Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp15 miliar ini diduga kuat melibatkan praktik gratifikasi. Lakindo mengungkapkan adanya komitmen success fee sebesar 10% hingga 15% sebelum pelaksanaan proyek untuk memenangkan rekanan tertentu, yaitu PT Urban Retail International yang beralamat di Jakarta. Aliran dana terkait success fee ini diduga mengalir kepada pihak-pihak lingkaran dekat Bupati Gowa melalui perantara.
2.Izin Mendirikan Bangunan Gedung: Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi terkait perizinan bangunan yang sebelumnya juga telah menyeret Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
Diperkuat Fakta Pansus Hak Angket DPRD
Rapiuddin Maddo, S.Pdi.,MM selaku
Direktur DPW Lakindo Sulsel menegaskan bahwa laporan yang mereka bawa ke KPK bukan sekadar rumor. Pihaknya menyertakan keterangan saksi-saksi kunci serta bukti-bukti yang sebelumnya telah terungkap dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Sebagai informasi, Pansus Hak Angket di DPRD Gowa sendiri dibentuk untuk menyelidiki tiga persoalan besar: dugaan korupsi/gratifikasi, pembatalan beasiswa S3 salah satu putra terbaik Gowa, serta isu skandal yang diduga dilakukan oleh Bupati, yang mengguncang pemerintahan daerah.
”Kami meminta KPK memberikan atensi khusus dan segera menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Gowa untuk mempercepat penindakan hukum,” kata Rapiuddin, Kamis (16/07/2026).
“Keterangan dari Ibu Sekdis dan pihak rekanan dalam sidang Pansus sudah mengakui adanya aliran dana transfer tersebut. Ini harus diusut tuntas,” tegas Direktur DPW Lakindo Sulsel usai menyerahkan berkas laporan.
Jalih Pitoeng dalam keterangan pers nya mengatakan bahwa kehadirannya adalah sebagai bentuk kerjasama secara sinergitas dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kita FORMASI mendukung penuh laporan ini ke KPK,” ungkapnya.
“Dan ini merupakan kerjasama dalam membangun sinergitas sesama aktivis pegiat anti korupsi,” tegas Jalih Pitoeng.
Dalam kesempatan tersebut, Jalih Pitoeng juga mengajak agar masyarakat mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
“Korupsi ini adalah musuh kita bersama. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata Jalih Pitoeng.
Pihak Lakindo Sulsel kini telah mengantongi surat tanda terima laporan resmi dari pihak penyidik KPK dan berharap lembaga antirasuah tersebut dapat bergerak cepat demi kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat Gowa. (Ril/).
