JAKARTA, Jacindonews – Sidang ke 7 perkara bernomor 266/Pdt.G/2021/PN/Jak.Pst atas nama penggugat Muhidin Jalih alias Jalih Pitoeng dkk terhadap Presiden Republik Indonesia di gelar pada hari Senin, (26/07/2021) dengan agenda pembacaan materi gugatan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis dibawah pimpinan Eggi Sudjana.

Sidang yang didaftarkan sejak 30 April 2021 ini merupakan rangkaian persidangan setelah upaya 3 kali mediasi dinyatakan gagal atau tidak menemui kesepakatan.

Suasana pembaca gugatan di ruangan sidang Oemar Seno Adji 2 ini dibacakan oleh Tim Pembela, Ahmad Khozinudin, S.H. Setelah proses pembacaan gugatan, dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, maka hakim mengambil keputusan untuk menunda Sidang dan akan melanjutkan kembali dengan waktu yang sudah ditentukan.

Suasana persidangan ketika pembacaan Tuntutan oleh pihak penggugat.

Setelah Sidang dengan agenda pembacaan gugatan, kemudian diadakan konferensi pers dari tim TPUA yang kali ini dipimpin langsung oleh Ketum TPUA Eggi Sudjana.

Pertama dari Tim Kuasa hukum Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa presiden Jokowi sudah melanggar hukum.”Tuntutan agar Presiden Jokowi mundur dari jabatannya kita sudah bacakan. Jika presiden tetap dengan tidak merespon tuntutan kami, maka kaan ada lagi tuntutan yang lainnya. Akibat perbuatan tercela yang dibawa negara menjadi dasar untuk DPR agar mengambil hak inisiatif untuk menyatakan pendapat sehingga dibawa ke mahkamah konstitusi untuk menyatakan presiden diberhentikan dari jabatannya. Sebagai Presiden, Jokowi harus bersifat satria sebagai negarawan untuk lepaskan kepentingan-kepentingan pribadinya dan utamakan bangsa dan negara. Jika tidak mampu, maka bisa di berikan kepada orang yang mampu menangani permasalahan ini, apalagi menangani masalah Covid 19,” ujar Ahmad.

Kelompok dari ibu-ibu mengatakan bahwa kecewa kepada Presiden tidak memperhatikan tuntutan. “Presiden mohon dengarkan tuntutan kita, karena carut marut negara ini akibat keputusan presiden itu sendiri, ” ujar salah satu perwakilan kelompok ibu-ibu yang hadir selalu mengikuti acara Sidang Tuntutan tersebut.

Selaku penggugat prinsipal terhadap tergugat prinsipal presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan DPR RI, Jalih Pitoeng juga menyampaikan banyak kekecewaannya.

Tim penuntut yaitu TPUA sedang memberikan keterangan pers kepada media.

“Hal ini membuktikan ketidakmampuan Presiden dalam menjalankan tugas. Rakyat sangat kecewa karena Jokowi sangat tidak mampu menjalankan tugas sebagai Presiden. Unkredible, invisible. Susah banyak demo yang berlangsung di beberapa daerah yang menuntut pemberlakuan PPKM Darurat dan Level 4. Hal ini menjadi bukti bahwa rakyat dan mahasiswa menuntut kebijakan yang sangat merugikan banyak pihak, “ujarnya.

Jalih Pitoeng sedang memberikan pernyataan sikap.

Jalih Pitoeng juga menyindir bahwa media-media banyak yang tidak mau memberitakan mengenai Sidang perkara Tuntutan Mundur Presiden Jokowi tersebut. ” Saya sangat menyayangkan bahwa media tiak mau mem-blow up mengenai masalah ini.”Sebelumnya saya berterima kasih kepada rekan-rekan media dari Mimbar Tube dan Jacindonews yang sudah meliput agenda persidangan ini. Saya menjadi prihatin. Banyak media besar yang ada di Indonesia, namun mereka tidak hadir dalam meliput tuntutan kami. Walaupun demikian, tetap dukung doa agar perjuangan kami selalu diridhoi oleh Allah SWT, “ujar Jalih.

Suasana konfrensi pers.

Eggi Sudjana mengatakan bahwa Presiden harus bertanggung jawab atas semua nya ini. ” Presiden yang terhormat, anda telah diambil sumpahnya ketika memulai jabatan sebagai kepala negara di atas Al Quran ketika pelantikan Presiden yang tertera juga pada pasal 9 UUD 1945. Dalam segi hukum, jika yang digugat tidak datang, berarti tidak mematuhi hukum. Oleh karena itu, ke Persidangan ini harusnya datang. Ini persoalan serius. Presiden tidak peduli dengan rakyat. Yang kita lakukan ini semua untuk kepentingan rakyat. Dalam himbau melalui media yang peduli dengan kita ini, sudi kiranya memberitakan sebenarnya, Jokowi abaikan proses hukum. Kita masih lama menunggu sampai bulan Oktober nanti keputusan akhir.

Kalau Presiden tidak mau mundur secara sukarelawan, nanti akan diadili oleh pengadilan Rakyat,” ujarnya karena tidak hadirnya Presiden Jokowi.

Eggi Sudjana menegaskan agar Presiden Jokowi mundur dengan baik. “Jika kekeuh dengan jabatan, jangan sampai ada pengadilan rakyat. Saya katakan ini karena saya sayang dengan Jokowi, ” pungkasnya.

Ketua Umum TPUA Eggi Sudjana.

Untuk kelanjutan persidangan Tuntutan mundur Presiden Jokowi nantinya akan di agendakan segera sehingga dapat terselesaikan masalah ini dan rakyat dapat memperoleh keadilan diatas penderitaan yang sedang dialami karena pandemi yang berkepanjangan. (JNews)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *